Dark/Light Mode

Perang Global Dari Indonesia, ASEAN Hingga PBB

Jurnalisme Untuk Kebenaran Publik

Jumat, 10 Oktober 2025 09:49 WIB
Ilustrasi: AI
Ilustrasi: AI

 Sebelumnya 
Situs web Encyclopædia Britannica, britannica.com, ensiklopedia mapan yang ditulis para ahli, dan dikenal karena kontennya yang berkualitas tinggi dan dikurasi oleh kontributor dan pakar menjelaskan, misinformasi adalah penyebaran informasi palsu yang tidak disengaja tanpa maksud merugikan.

Sementara disinformasi, adalah informasi palsu yang dirancang untuk menyesatkan orang lain dan sengaja disebarkan dengan maksud mencampuradukkan fakta dan fiksi.

Banyak contoh bisa dilihat. Salah satunya, saat terjadinya kerusuhan di tengah aksi demonstrasi Agustus 2025. Saat itu, beredar video di media sosial X atau Twitter yang mengklaim informasi adanya penjarahan di Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, setelah ditelusuri melalui mesin pencari Google, tidak ditemukan informasi valid mengenai penjarahan. Jadi, video tersebut tidak benar.

Seperti yang dikatakan pihak pengelola Atrium Senen melalui akun Instagram resminya @mal.atriumsenen, pihaknya telah memberikan klarifikasi, bahwa video yang beredar adalah hoaks.

Baca juga : Yusril: Indonesia Tidak Akan Terbitkan Visa Untuk Atlet Senam Artistik Israel

Lebih lanjut, pihak pengelola juga menegaskan, perisiwa di video itu bukan terjadi di Mall Atrium Senen, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. Penjelasan ini juga dimuat ulang di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komdigi.go.id edisi 30 Agustus 2025.

Kian parahnya misinformasi dan disinformasi saat ini, bahkan hingga menjadi keprihatinan Majelis Umum PBB. Melalui laman resminya, https://www.un.org/en/countering-disinformation bisa dilihat, bagaimana MU PBB telah menyatakan keprihatinan atas maraknya disinformasi dan menyambut baik upaya Sekretaris Jenderal PBB untuk mendorong kerja sama internasional dalam melawan disinformasi!

Dari PBB, ASEAN, Hingga Indonesia

Sekjen PBB, Antonio Guterres pun menanggapi hal tersebut, dengan menyampaikan laporan berdasarkan informasi dan praktik terbaik yang dibagikan oleh negara-negara entitas PBB dan pihak lain tentang penanggulangan disinformasi.

Dalam laporannya pada 12 Agustus 2022 dengan judul "Countering Disinformation for the Promotion and Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms”, Guterres menjelaskan tantangan yang ditimbulkan oleh disinformasi dan tanggapan terhadapnya.

Baca juga : PameranĀ ALLPrint Indonesia 2025, Resmi dibuka di Jiexpo Kemayoran Jakarta

Diplomat yang juga politisi berkewarganegaraan Portugis ini menetapkan kerangka hukum internasional yang relevan, dan membahas langkah-langkah yang dilaporkan telah diambil oleh negara dan perusahaan teknologi, untuk melawan disinformasi.

Dia mengingatkan, melawan berbagai manifestasi disinformasi, perlu penanganan ketegangan sosial yang mendasarinya, menumbuhkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, daring maupun luring, serta mendukung ruang sipil dan lanskap media yang plural.

Di saat yang sama, dalam skala yang lebih kecil, ASEAN, jangan lupa, Indonesia juga turut berperan besar dan menunjukkan komitmen, dengan meluncurkan laporan berjudul “ASEAN Guidlines Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media” di forum ASEAN.

Inisiatif ini, diluncurkan selama Kepemimpinan Indonesia di ASEAN pada 2023, di bawah pilar sektor informasi Komunitas Sosial Budaya ASEAN.

Dokumen ini, terang Menteri Komunikasi dan Informatika (2023–2024) saat itu, Budi Arie Setiadi di laman; https://asean.org/wp-content/uploads/2023/06/ASEAN-Guideline-in-Combating-Fake-News-and-Disinformation-in-the-Media-ISBN.pdf, berfungsi sebagai pedoman pengelolaan informasi Pemerintah secara efektif di antara negara-negara anggota ASEAN, khususnya terkait pemberantasan berita palsu dan disinformasi di media.

Baca juga : Hari Ini, 133 Ribu Tentara Unjuk Kebolehan Di Monas

Di antara sejumlah rekomendasi dokumen ini antara lain, ditegaskan perlunya memperkuat pendidikan literasi media, selalu melakukan pengecekan fakta, hingga menampilkan jurnalisme yang etis.

Jurnalisme yang etis artinya, dijelaskan pada dokumen tersebut, setiap organisasi media harus mematuhi praktik jurnalisme yang etis, seperti memeriksa fakta, memverifikasi sumber, dan menghindari sensasionalisme.

Media juga mesti bertanggung jawab untuk memerangi berita palsu dan disinformasi. Termasuk harus menjunjung tinggi standar etika, dan memastikan bahwa liputan mereka telah dilakukan secara adil, akurat, dan berimbang. [Muhammad Rusmadi]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.