Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Rencana Pencaplokan Gaza
Digertak Trump, Israel Ciut
Sabtu, 25 Oktober 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Ketua Koalisi Pemerintah Israel, Ofir Katz menyebut, dua RUU terkait aneksasi itu tidak akan dilanjutkan hingga pemberitahuan lebih lanjut. Penundaan dilakukan setelah muncul gelombang kecaman internasional, termasuk dari negara-negara Arab dan mayoritas muslim, serta peringatan keras dari Presiden Trump yang mengancam mencabut dukungan terhadap Israel jika rencana itu diteruskan.
Menurut laporan kantor berita Xinhua, dua RUU tersebut mencakup rencana aneksasi penuh wilayah Gaza dan pencaplokan permukiman besar Maale Adumim yang terletak di dekat Yerusalem.
Sebelumnya, Parlemen Israel telah menyetujui kedua rancangan undang-undang pencaplokan Gaza dalam tahap awal. RUU tersebut bertujuan menerapkan hukum dan administrasi Israel atas seluruh permukiman di Maale Adumim dan wilayah Tepi Barat.
Baca juga : Ketua DPRD Bengkulu Siap Ajukan Sanggahan
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengaku lepas tangan soal pemungutan suara di parlemen. Ia berdalih tidak ikut campur dalam proses voting tersebut.
Netanyahu menyebut pemungutan suara RUU terkait pencaplokan Gaza merupakan provokasi politik yang disengaja pihak oposisi untuk menimbulkan perpecahan selama kunjungan Wakil Presiden AS JD Vance ke Israel.
Netanyahu juga menegaskan partai Likud yang dipimpinnya tidak memberikan suara mendukung RUU tersebut. Ia menjamin RUU itu tidak akan disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : Kantongi Laba Bersih Rp 15,12 Triliun, Kinerja BNI Moncer Di Semua Lini Bisnis
“Tanpa dukungan Likud, rancangan undang-undang ini kecil kemungkinan akan berlanjut,” tegas Netanyahu.
Terpisah, Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan Parlemen Israel yang mengajukan RUU Kedaulatan Israel di wilayah Gaza. Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai upaya menduduki wilayah hukum Palestina.
Tak hanya Indonesia, sejumlah negara seperti Yordania, Pakistan, Turki, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Republik Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria, serta organisasi Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga menyatakan penolakan serupa.
Baca juga : Golkar Rame-rame Kunjungi Pondok Pesantren Al Khoziny
Koalisi negara-negara tersebut menilai kebijakan itu melanggar berbagai resolusi PBB dan berpotensi memperburuk ketegangan serta mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 secara tegas menyatakan bahwa seluruh tindakan Israel yang mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
“Pernyataan ini juga merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah ilegal, serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, dikutip dari laman Kemlu.go.id, Jumat (24/10/2025). [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya