Dark/Light Mode

Kemlu RI Berkoordinasi Dengan Otoritas Singapura Terkait Penangkapan 6 WNI

Senin, 22 Desember 2025 10:28 WIB
Gedung Kementerian Luar Negeri Indonesia. (Foto Kemlu RI)
Gedung Kementerian Luar Negeri Indonesia. (Foto Kemlu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Enam pria asal Indonesia, berusia antara 23 dan 29 tahun ditangkap polisi penjaga pantai Singapura The Police Coast Guard (PCG) karena diduga memasuki Singapura secara ilegal, Minggu (21/12/2025). 

Dari keterangan otoritas Singapura, mereka mendeteksi perahu kayu mereka di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl Mulachela angkat suara terkait penangkapan tersebut. 

Baca juga : Bayu: Transformasi Keuangan Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik

Dia menyampaikan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025.

"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun," kata Nabyl kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : KemenP2MI Teken MoU & PKS dengan 14 Mitra Strategis, Perkuat Pelindungan PMI

KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi resmi terkait identitas para WNI, status hukum, dan proses penanganan yang sedang berjalan. Termasuk kemungkinan dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura.

"Kementerian Luar Negeri RI akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah menerima informasi resmi dari otoritas setempat," katanya.

Baca juga : Dharma Jaya Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru

Berdasarkan hukum setempat, para WNI masing-masing menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan. Selain itu, mereka juga hukuman cambuk wajib minimal tiga kali jika terbukti bersalah karena memasuki Singapura secara ilegal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.