Dark/Light Mode

Kelamaan Di Toilet Saat Jam Kerja, Karyawan Dipecat

Rabu, 24 Desember 2025 07:03 WIB
Ilustrasi pria di toilet. (Foto Shutterstock)
Ilustrasi pria di toilet. (Foto Shutterstock)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang insinyur di China bermarga Li menggugat perusahaan. Pasalnya, perusahaan tempat dia bekerja, memecat Li karena dianggap terlalu lama pergi ke toilet saat jam kerja.

Melansir Oddity Central, Li bekerja lebih dari sepuluh tahun di sebuah perusahaan di Provinsi Jiangsu, China timur. Namun, antara April dan Mei 2024, perusahaan menilai perilakunya mengganggu pekerjaan.

Baca juga : PGN Gagas Dan Renikola Kerja Sama Penyediaan CBG Di Sumut

Li tercatat mengambil 14 kali istirahat ke toilet sangat lama dalam waktu 30 hari. Bahkan, salah satunya berlangsung hingga empat jam. Perusahaan juga menyatakan bahwa Li sulit dihubungi selama jam kerja. Padahal, posisinya menuntut kesiagaan penuh.

Upaya manajemen menghubunginya melalui aplikasi pesan tidak pernah mendapat balasan. Li membela diri. Dia mengaku, kebiasaan lama di toilet disebabkan oleh masalah wasir. Dia menunjukkan bukti berupa obat wasir yang dibeli, serta catatan operasi yang dia jalani pada Januari 2025.

Baca juga : Selamatkan 20 Warga Saat Banjir Bandang, Sertu Giman Pertaruhkan Nyawa

Berdasarkan alasan tersebut, dia menilai pemecatan itu tidak adil. Dia pun menuntut kompensasi sebesar 320.000 yuan (sekitar Rp 760 juta) atas pemutusan kontrak kerja.

Pengadilan justru memihak perusahaan. Hakim menilai, waktu yang dihabiskan Li di toilet selama jam kerja jauh melampaui kebutuhan fisik yang wajar. Selain itu, Li dianggap tidak memenuhi kewajibannya karena tidak memberi tahu perusahaan mengenai kondisi kesehatannya. Dia juga tidak mengajukan cuti medis sebagaimana diatur dalam kontrak kerja.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 20 Desember, Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Pengadilan mencatat bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur yang benar. Termasuk meminta persetujuan serikat pekerja sebelum melakukan pemecatan.

Pada akhirnya, setelah melalui dua kali persidangan, kedua pihak memilih berdamai. Perusahaan setuju memberikan Li sejumlah uang sebesar 30.000 yuan (Rp 71 juta). Uang tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya, sekaligus bantuan keuangan setelah kehilangan pekerjaan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.