Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Janji Radovan Pankov Bikin Lini Belakang Persija Makin Kokoh
- Latih Italia Lagi, Mancini Fokus Bawa Azzurri ke Piala Dunia 2030
- OTT, KPK Bawa 12 Orang ke Gedung Merah Putih, Termasuk Bupati Pemalang
- PSIM Yogyakarta Rekrut Striker Asal Spanyol
- KPPU dan K&K Advocates Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha, Wujudkan Persaingan Sehat
198 PMI Dipulangkan dari Malaysia, Mayoritas Kelompok Rentan
Jumat, 24 Juli 2026 13:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan 198 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Para pekerja migran dipulangkan menggunakan penerbangan komersial ke dua titik. Sebanyak 82 orang diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara. Sementara 116 orang dipulangkan ke Jakarta.
Sebelum dipulangkan, mereka ditempatkan di tujuh Depot Tahanan Imigrasi di Semenanjung Malaysia. Mereka berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga : Pelanggaran Lawan Arus Masih Marak, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan masuk kelompok rentan. Mereka terdiri atas perempuan, anak-anak, pekerja migran yang sakit, serta mereka yang sudah lama berada di depot tahanan.
"Pemulangan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan kemanusiaan dan kepastian bagi mereka," demikian pernyataan KBRI Kuala Lumpur yang diterima RM.id, Jumat (24/7/2026).
Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia dan Polis Diraja Malaysia. KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan instansi terkait di Indonesia agar proses kepulangan hingga penanganan lanjutan berjalan lancar.
Baca juga : DPR Pastikan Aspirasi Mahasiswa Sampai Ke Pemerintah
Pemulangan kali ini merupakan gelombang kelima sepanjang 2026. Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur telah memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia pada Februari, Maret, April, dan Juni.
Sepanjang tahun ini, sebanyak 696 warga negara Indonesia telah dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi Malaysia. Sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan tersangkut pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal yang habis masa berlaku (overstay). Sebagian lainnya terlibat kasus pidana.
KBRI Kuala Lumpur menegaskan akan terus mengedepankan pelindungan warga negara Indonesia. Namun, pelindungan itu tetap dilakukan dengan menghormati hukum Malaysia.
Baca juga : Wapres Titip Pesan Jaga Persatuan Dan Kerukunan
KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh warga negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di luar negeri agar mematuhi peraturan setempat. Kepatuhan terhadap hukum dinilai menjadi langkah utama untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain memberikan pelindungan, Kedutaan Besar Republik Indonesia akan terus memperkuat edukasi mengenai migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya