Dark/Light Mode

Nekat Nyatakan Darurat Nasional

Trump Digugat 16 Negara Bagian

Selasa, 19 Februari 2019 18:26 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump bikin gaduh gara-gara nyatakan Darurat Nasional.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump bikin gaduh gara-gara nyatakan Darurat Nasional.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 16 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Donald Trump, terkait keputusannya mendeklarasikan status darurat nasional. Trump nekat lantaran Kongres tak kunjung menyetujui anggaran pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko. Mereka menganggap langkah Trump melanggar konstitusi.

Belasan negara bagian itu: California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon, dan Virginia.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan federal California pada Senin (18/2). Jaksa Agung California, Xavier Bacerra, mengatakan belasan negara bagian itu memiliki hak memperkarakan keputusan Trump lantaran berisiko merugikan mereka. Menurut Bacerra, anggaran pembangunan tembok perbatasan bisa digunakan untuk keperluan lainnya seperti proyek militer dan dana bantuan darurat saat bencana.

Baca juga : Nur Asia Uno Ajak Kaum Emak Perangi Stunting

"Penggunaan dana federal tambahan untuk pembangunan tembok perbatasan bertentangan dengan niat Kongres dan melanggar Konstitusi AS, termasuk (melanggar) Klausul Penyajian dan Klausul Peruntukan," isi dokumen gugatan tersebut seperti dikutip AFP.

"Setelah pemerintah dibuka kembali usai penutupan (government shutdown), Kongres menyetujui dan presiden meneken undang-undang alokasi dana 1,3 miliar dolar AS untuk pengamanan di selatan AS, tapi Kongres memperjelas bahwa dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membangun tembok perbatasan usulan Presiden Trump," demikian isi dokumen gugatan itu.

Dokumen itu juga menegaskan Trump "telah membawa negara menuju krisis konstitusional yang dibuatnya sendiri." Proposal gugatan itu juga menambahkan Kementerian Dalam Negeri AS telah melanggar Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional karena gagal mengevaluasi dampak lingkungan dari dinding perbatasan yang telah dibangun di California dan New Mexico.

Baca juga : Neraca Keuangan Perusahaan Negara Dipastikan Aman

Undang-undang yang disetujui Kongres mencakup 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp18,3triliun untuk pendanaan keamanan perbatasan, termasuk hambatan fisik, tetapi tidak mengalokasikan dana untuk pembangungan dinding Trump. Trump menginginkan 5,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp80,5 triliun untuk ini.

Pada Jumat pekan lalu, Trump mengumumkan keadaan darurat nasional sebagai upaya untuk mencairkan anggaran pembangunan tembok perbatasan tanpa persetujuan Kongres. Keputusan itu memungkinkan Trump mengalihkan dana pertahanan dan sumber lainnya untuk membangun tembok. 

Berbagai kelompok, Senin (18/2), melancarkan protes menentang deklarasi darurat nasional. Aksi massa terjadi di Ferndale, Michigan. Protes serupa dilancarkan di Essex County, New Jersey dan di dekat Gedung Putih di Washington, DC. Para pengunjuk rasa menyebut tindakan Trump itu “perebutan kekuasan” yang mengebiri demokrasi.

Baca juga : Besok Pagi, Mantan Danjen Kopassus Doni Monardo Dilantik Jadi Kepala BNPB

Beberapa jaksa agung negara bagian dan berbagai kelompok masyarakat juga mengatakan ingin mengajukan gugatan hukum terhadap deklarasi Trump itu.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.