Dark/Light Mode

Najib Dan Kroninya Dituding Tilep Duit Negara Rp 24 Triliun

Jumat, 26 Oktober 2018 16:54 WIB
FREE MALAYSIA TODAY
FREE MALAYSIA TODAY

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masih belum bisa tidur tenang. Pemerintahan Mahathir Mohamad terus mencari kesalahannya. Kemarin, Najib dan pejabat tinggi keuangannya didakwa enam tuduhan penyelewengan duit negara 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp 24 triliun.

Tuduhan Najib dan Irwan Serigar Abdullah, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Malaysia, adalah yang terbaru. Jika terbukti bersalah, setiap tuduhan  akan  membebani  keduanya dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, denda, dan hukuman cambuk. Namun untuk cambuk, menurut otoritas, Najib dan Irwan akan dikecualikan  karena  mereka berusia di atas 50 tahun.

Baca juga : Dubes Australia Gelar Dinner Untuk Pemenang Elizabeth O’Neill Journalism Award 2017

Jaksa  penuntut  mengatakan keduanya  diduga  melakukan tindak korupsi dana pemerintah senilai  220  juta  ringgit  (setara Rp 802 miliar), yang ditujukan untuk  operasional  Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad (operator KLIA dan KLIA 2).  Selain  itu,  keduanya  juga dituduh menyelewengkan dana senilai 1,3 miliar ringgit (sekitar Rp  4,7  triliun),  yang  dimaksudkan untuk program subsidi dan  bantuan  tunai.  

Jaksa  juga menuduh  keduanya  memakan beberapa dana pemerintah lainnya  senilai  5,12  miliar  ringgit, atau setara Rp 18,6 triliun. Najib sudah menghadapi 32 tuduhan, termasuk pencucian uang,  korupsi  dan  pelanggaran  dakwaan  kepercayaan  atas transaksi  terkait  dana  negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mengaku tidak bersalah. Persidangannya akan dimulai tahun depan.

Baca juga : Nobar Duo Minions Juarai Denmark Open

Beberapa mantan pejabat tinggi telah dituduh terlibat korupsi sejak kekalahan  mereka dalam pemilu. Pada pekan lalu, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dikenai 45 tuduhan pidana, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian  uang  senilai  sekitar 114 juta ringgit atau sekitar Rp 416 miliar. Zahid menghadapi 10 dakwaan berdasarkan  Pasal  409  KUHP Malaysia, delapan tudingan oleh Pasal  16  dari  Komisi Anti­Korupsi  Malaysia  (MACC)  tahun 2009, dan 27 lainnya terkait Pasal 4 tentang Anti Pencucian uang, Pendanaan Anti­terorisme dan Hasil  dari  Kegiatan  yang  Melanggar Hukum.

Dikutip dari The Straits Times, Zahid mengaku tidak bersalah, namun dia diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (setara Rp 7,2 miliar), yang dibayar dalam dua kali angsuran hingga pekan ini. Pihak berwenang telah menyita  paspor  politikus  berusia 65 tahun  itu. Zahid  adalah pemimpin UMNO pertama yang didakwa di pengadilan. Hal tersebut menjadi pukulan berat bagi partai politik yang pernah berkuasa  selama  61  tahun  di Malaysia itu.

Baca juga : PM Australia Akui Negara Gagal Cegah Kejahatan

Salah satu tuduhan diyakini terkait dengan klaim bahwa dana sebesar 800.000 ringgit (sekitar Rp 2,9 miliar) pada lembaga amal milik Zahid, Yayasan Akalbudi, telah digunakan untuk membayar tagihan  kartu  kredit  dia  dan  istrinya antara 2014 dan 2015. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :