Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Najib Dan Kroninya Dituding Tilep Duit Negara Rp 24 Triliun
Jumat, 26 Oktober 2018 16:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masih belum bisa tidur tenang. Pemerintahan Mahathir Mohamad terus mencari kesalahannya. Kemarin, Najib dan pejabat tinggi keuangannya didakwa enam tuduhan penyelewengan duit negara 6,6 miliar ringgit atau sekitar Rp 24 triliun.
Tuduhan Najib dan Irwan Serigar Abdullah, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Malaysia, adalah yang terbaru. Jika terbukti bersalah, setiap tuduhan akan membebani keduanya dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, denda, dan hukuman cambuk. Namun untuk cambuk, menurut otoritas, Najib dan Irwan akan dikecualikan karena mereka berusia di atas 50 tahun.
Baca juga : Dubes Australia Gelar Dinner Untuk Pemenang Elizabeth O’Neill Journalism Award 2017
Jaksa penuntut mengatakan keduanya diduga melakukan tindak korupsi dana pemerintah senilai 220 juta ringgit (setara Rp 802 miliar), yang ditujukan untuk operasional Bandara Internasional Kuala Lumpur Berhad (operator KLIA dan KLIA 2). Selain itu, keduanya juga dituduh menyelewengkan dana senilai 1,3 miliar ringgit (sekitar Rp 4,7 triliun), yang dimaksudkan untuk program subsidi dan bantuan tunai.
Jaksa juga menuduh keduanya memakan beberapa dana pemerintah lainnya senilai 5,12 miliar ringgit, atau setara Rp 18,6 triliun. Najib sudah menghadapi 32 tuduhan, termasuk pencucian uang, korupsi dan pelanggaran dakwaan kepercayaan atas transaksi terkait dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib mengaku tidak bersalah. Persidangannya akan dimulai tahun depan.
Baca juga : Nobar Duo Minions Juarai Denmark Open
Beberapa mantan pejabat tinggi telah dituduh terlibat korupsi sejak kekalahan mereka dalam pemilu. Pada pekan lalu, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dikenai 45 tuduhan pidana, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai sekitar 114 juta ringgit atau sekitar Rp 416 miliar. Zahid menghadapi 10 dakwaan berdasarkan Pasal 409 KUHP Malaysia, delapan tudingan oleh Pasal 16 dari Komisi AntiKorupsi Malaysia (MACC) tahun 2009, dan 27 lainnya terkait Pasal 4 tentang Anti Pencucian uang, Pendanaan Antiterorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum.
Dikutip dari The Straits Times, Zahid mengaku tidak bersalah, namun dia diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (setara Rp 7,2 miliar), yang dibayar dalam dua kali angsuran hingga pekan ini. Pihak berwenang telah menyita paspor politikus berusia 65 tahun itu. Zahid adalah pemimpin UMNO pertama yang didakwa di pengadilan. Hal tersebut menjadi pukulan berat bagi partai politik yang pernah berkuasa selama 61 tahun di Malaysia itu.
Baca juga : PM Australia Akui Negara Gagal Cegah Kejahatan
Salah satu tuduhan diyakini terkait dengan klaim bahwa dana sebesar 800.000 ringgit (sekitar Rp 2,9 miliar) pada lembaga amal milik Zahid, Yayasan Akalbudi, telah digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit dia dan istrinya antara 2014 dan 2015. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya