Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Singapura Wajibkan Pendatang Karantina 21 Hari, Kecuali Tujuh Negara Ini

Rabu, 5 Mei 2021 21:30 WIB
Kota Singapura (Foto Andolu Agency)
Kota Singapura (Foto Andolu Agency)

RM.id  Rakyat Merdeka - Singapura memberlakukan karantina wajib selama 21 hari kepada pengunjung asing mulai 8 Mei sebagai upaya mencegah gelombang Coronavirus Disease (Covid-19).

Mereka harus melakukan karantina selama 3 pekan di fasilitas khusus yang disiapkan pemerintah. Namun aturan ini tak berlaku bagi pendatang dari Australia, Brunei Darussalam, China, Selandia Baru, Taiwan, Hong Kong, dan Makau.

Berbicara pada konferensi pers pada Selasa malam (4/5/2021), Ketua Satuan Tugas Multi-Kementerian Singapura Lawrence Wong mengatakan, pandemi Covid-19 telah memburuk, dengan varian dan kasus baru menyebar dari Asia Selatan ke Asia Tenggara.

Baca juga : Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

“Kami mengadopsi langkah perbatasan yang lebih ketat ini hingga akhir Mei, setelah itu kami akan melakukan peninjauan lebih lanjut tergantung pada situasi global dan situasi lokal, dan kami akan terus memperbarui dan menyempurnakan langkah-langkah perbatasan kami,” kata Wong dilansir Kantor Berita Anadolu, Rabu (5/5/2021).

Khusus turis dari Fiji dan Vietnam diizinkan menyelesaikan tujuh dari 21 hari terakhir karantina mandiri di rumah.

Saat ini, Singapura hanya menerapkan karantina wajib 21 hari bagi pelancong asal India. Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura juga mengurangi batas maksimal orang yang hadir di pertemuan yakni dari delapan menjadi lima terhitung mulai Sabtu (8/5/2021)  hingga 30 Mei.

Baca juga : DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Perempuan di Era Digital

Para pengusaha atau perusahaan juga harus membatasi kehadiran di tempat kerja hingga 50 persen, turun dari 75 persen yang berlaku saat ini.

Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan aturan ini diterapkan untuk memutus mata rantai penularan mengingat adanya lonjakan jumlah kasus Covid-19.

Singapura melaporkan penambahan 60 kasus dalam sepekan terakhir, dibandingkan 10 kasus pada pekan sebelumnya. Singapura saat ini mencatat kasus Covid-19 lebih dari 61 ribu kasus, termasuk 31 kematian.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.