Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngantor Pake Tabung Oksigen

Sabtu, 5 Juni 2021 07:54 WIB
Arvind Kumar ke kantor dengan selang dan tabung oksigen. (Foto: Oddity Central)
Arvind Kumar ke kantor dengan selang dan tabung oksigen. (Foto: Oddity Central)

RM.id  Rakyat Merdeka - Arvind Kumar, karyawan sebuah bank di India mendadak viral. Penyebabnya, dia bekerja dengan selang oksigen yang menempel di hidungnya, lengkap dengan tabung oksigennya.

Kumar yang baru pulih setelah terpapar Covid-19 menyebut, dirinya terpaksa melakukan hal itu. Sebab, ia tidak diberikan izin cuti setelah sembuh dari Covid-19.

Baca juga : Dubes India Apresiasi Bantuan Tabung Oksigen Indonesia

Padahal, menurut Kumar, dokter yang merawatnya, menyarankan agar dia menjalani pemulihan selama tiga bulan.

Pasalnya, paru-parunya mengalami infeksi akibat Covid-19 yang dialaminya. “Namun mereka tak memberi izin,” curhat Kumar, dilansir Oddity Central, kemarin.

Baca juga : Tips Bermain Game Tanpa Ngelag

Namun, kantor tempatnya bekerja membantah klaim Kumar. Mereka menyebut, itu hanya alasan yang dibuat-buat karena pengunduran dirinya ditolak.

Kumar saat ini sedang dalam penyelidikan terkait pinjaman bermasalah. Pihak keluarga Kumar menolak tuduhan itu. Mereka bersikeras, perusahaan bakal memotong gaji Kumar jika dia mengambil cuti.

Baca juga : Air Race Gabung IMI, Bamsoet Happy

Kendati demikian, pihak keluarga Kumar tak berkomentar terkait penyelidikan yang dikatakan perusahaan. [PYB]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.