Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KLHK Segel 10 Lokasi Lahan yang Terbakar di Kalimantan Barat
Kamis, 15 Agustus 2019 09:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 10 lokasi yang terbakar milik korporasi di Kalimantan Barat, Selasa (13/8).
Lahan itu kini tidak bisa lagi digunakan perusahaan untuk kegiatan apapun. Tiga area lahan yang disegel adalah konsesi milik PT MSL di Kabupaten Mempawah, serta PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, KLHK juga menyegel lahan di konsesi milik tujuh perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri (HTI). Secara keseluruhan, tim Gakkum KLHK telah mengeluarkan surat peringatan kepada 58 pimpinan perusahaan Se-Indonesia, di mana lokasi konsesinya terdapat titik api.
Baca juga : KLHK Pamerkan Aplikasi Sistem Informasi Laboratorium Serpong
Para pengawas, penyidik dan tim SPORC telah diperintahkan untuk menindak para pembakar lahan. "Mereka harus dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Rabu (14/8).
Ridho merinci, 200 hektare konsesi perusahaan yang terbakar itu merupakan lahan konsesi milik IUPHHK-HTI milik PT MSL seluas 40 hektare, lahan milik PT TAS seluas 100 hektare dan lahan milik PT SPAS seluas 60 hektare.
"Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu yang lalu, dan masih berlangsung sampai hari ini," ujar Ridho. Diterangkan Ridho, tim verifikasi Ditjen Gakkum memasang plang segel di lahan konsesi ketiga perusahaan yang terbakar itu.
Baca juga : Balitbang dan Inovasi KLHK Gelar Festival Riset Hutan Tropis dan Lingkungan Hidup
"Untuk menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi memanfaatkan lahan untuk aktivitas usaha," sebut Ridho.
"Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi, terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu," tegas Ridho.
Sebulan terakhir Karhutla di Kalimantan Barat, penyidik KLHK sudah menetapkan UB sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Baca juga : KLHK Bantah Pernyataan Greenpeace Soal Deforestasi Indonesia Buruk
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak, setiap saat selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran lahan-hutan terutama di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-HA, di Kalimantan Barat. [SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya