Dark/Light Mode

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Direvisi

Menaker Kirim Surat Edaran ke Kepala Daerah

Sabtu, 19 Juni 2021 10:00 WIB
Menteri Agama (kanan), Menteri Ketenagakerjaan (kedua kanan), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (kedua kiri) serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menteri Agama (kanan), Menteri Ketenagakerjaan (kedua kanan), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (kedua kiri) serta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyepakati revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama ketiga menteri tersebut Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4,2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga : Pengadaan Alutsista Baru Wacana, Di Mana Kerugian Negaranya Ya?

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Perubahan kedua ini mencakup dua poin. Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW pada Selasa 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu 22 Oktober 2021.

Baca juga : Presiden Minta Menteri Dan Kepala Daerah Jangan Tutupi Data

Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. "Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dituangkan dalam SKB tiga menteri tersebut. "Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/walikota," terang politisi PKB itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.