Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Dukung Pemotongan Cuti Bersama, Minta Perusahaan Ikuti Kebijakan Pemerintah
Rabu, 24 Februari 2021 13:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung kebijakan Pemerintah memotong cuti bersama di 2021 demi menekan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan memotong masa cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari.
Menurut Azis, mobilitas masyarakat selalu tinggi saat ada libur panjang atau cuti bersama. Mereka memanfaatkan waktu tersebut untuk berlibur atau pulang kampung. Kondisi ini kemudian berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga : KKP Bersama Prancis Bangun Pelabuhan Ikan Ramah Lingkungan
“Kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasinya. Khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Rabu (24/2).
Azis berharap, pemotongan cuti bersama ini bisa berjalan efektif. Makanya, dia meminta perusahaan-perusahaan ataupun industri untuk mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama melebihi keputusan Pemerintah bagi karyawannya. “Dengan komitmen bersama seluruh pihak, diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19," ujarnya.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna
Azis menambahkan, para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah demi terciptanya Indonesia sehat, sehingga ekonomi cepat pulih. Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dia menekankan, aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Pemotongan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya