Dark/Light Mode

Sumbar Mau Ganti Nama Jadi DI Minangkabau, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 13 Maret 2021 15:04 WIB
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal (Foto: Humas Kemendagri)
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal tidak mempermasalahkan usulan penggantian nama Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Daerah Istimewa (DI) Minangkabau.

Namun, penggantian itu harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30/2012.

“Sebagai sebuah usulan atau ide, kami menyatakan sah-sah saja. Asalkan memenuhi ketentuan PP,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/3).

Baca juga : Maju Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Dapat Dukungan Baru Dari 7 Daerah

Safrizal menjelaskan, perubahan nama daerah harus diusulkan melalui naskah akademik yang berasal dari Pemda atau masyarakat. Naskah harus sesuai dengan kaidah penamaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama.

Usul juga harus disertai dengan surat usulan ke DPRD hingga ke pemerintah pusat, melalui Kemendagri.

"Baru setelah itu, usulan dapat dipertimbangkan Presiden. Sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden," kata dia.

Baca juga : Djoko Tjandra: Ini Kan Urusan Kecil...

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik. Dalam rangka pengajuan penggantian nama provinsi, dari Sumbar menjadi DI Minangkabau.

"Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/3).

Politikus PAN dari Dapil Sumatera Barat II ini mengatakan, Komisi II memang sedang mengkaji revisi undang-undang beberapa provinsi. Sebab, sambungnya, ada beberapa poin yang sudah tak cocok dengan perkembangan zaman.

Baca juga : Puan Maharani: Budaya Jadi Modal Dan Energi Pariwisata

Salah satunya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sumbar, yang berdasarkan Republik Indonesia Serikat 1958. Selain itu, juga beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bali. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.