Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menaker Terima 1 Juta Data Dari BP Jamsostek

Jumat, 30 Juli 2021 17:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kiri) dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah di kantor pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (30/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lama lagi bakal menerima rejeki tambahan. Pasalnya, sebanyak 1 juta data sudah diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada Jumat (30/7), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo melakukan penandatanganan dokumen penyerahan data 1 juta calon penerima BSU. Penandatanganan dilaksanakan di kantor pusat Kemnaker, Jakarta Selatan.

Baca juga : Penegak Hukum Diminta Ekstra Hati-Hati Rampas Aset

Diungkapkan Ida, dia sudah menerima 1 juta data pekerja calon penerima BSU. Jumlah ini masih terbilang sedikit. Karena estimasi pekerja yang bakal menerima mencapai 8,7 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga : Jabar Terima 85,8 Ton Oksigen Cair Dari Sumsel

Dalam beleid dijelaskan, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.