Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kemnaker Temukan 2 CPMI Tanpa Paspor Mau Diberangkatkan Ke Singapura
Senin, 23 Agustus 2021 20:00 WIB
Sebelumnya
Pemerintah memiliki komitmen kuat dalam menghadirkan negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI, sesuai Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
Baca juga : Meriahnya Pesta Rakyat Di KBRI Stockholm
Pihaknya berharap, peran aktif pihak-pihak yang menjadi penanggung jawab Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memberikan pelayanan secara profesional dan sebaik-baiknya. Sehingga tercipta perlindungan dan pemajuan hak-hak PMI.
"Ini tentunya menjadi harapan kita semua, untuk dapat segera diwujudkannya aturan maupun tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran yang lebih baik," ujar dia.
Baca juga : Perjuangan Pakistan Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Direktorat Binariksa) Kemnaker, Yuli Adiratna memaparkan, tindaklanjut sidak Tim Pengawas Ketenagakerjaan dipimpin oleh Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat direktoratnya, FX Watratan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya