Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemerhati Kesehatan
RM.id Rakyat Merdeka - Pada Desember 2021—di tengah Covid-19 yang sedang berkecamuk—dunia menyepakati untuk membentuk semacam aturan baru tentang penanganan pandemi, baik dalam bentuk pandemic agrrement, convention, atau bentuk lain yang akan disepakati selanjutnya. Ketika itu, dijadwalkan bahwa aturan baru ini akan sudah terbentuk pada sidang Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) Mei-Juni 2024.
Dengan berjalannya waktu, sejak 2021, terjadi berbagai negosiasi ketat dengan perbedaan kepentingan dari negara atau kelompok negara-anggota WHO dan kemudian ada dua perkembangan penting. Pertama, selain sepakat mewujudkan aturan baru pandemi, negara-negara di dunia bersepakat pula untuk memperbaiki aturan kesehatan internasional (International Health Regulation) yang sudah ada. Pada kenyataannya, malah amandemen International Health Regulation ini yang sudah berhasil disepakati bersama pada sidang WHA 2024, 1 Juni 2024, nyaris di tengah malam.
Kedua, negosiasi pembentukan aturan baru tentang pandemi masih terus amat alot, dan target untuk diselesaikan di sidang WHA 2024 tidaklah tercapai. Saat waktu sidang WHA 2024 hampir berakhir, ada dua opsi yang muncul, apakah pembahasan dihentikan saja karena target waktu tidak tercapai, atau dibuat kesepakatan baru untuk memperpanjang tenggat waktu. Opsi kedualah yang dipilih.
Baca juga : 8 Langkah Mengendalikan Mpox
Pembahasan lalu terus berlanjut hingga kini, dalam bentuk pertemuan Intergovernmental Negotiating Body (INB), dengan pertemuan terakhir sebelum sekarang adalah yang kesepuluh, pada Juli 2024. Pada pertemuan ini, dibahas secara mendalam draf aturan baru tentang penanganan pandemi, utamanya dalam tiga hal. Hal pertama, yang tercantum dalam artikel 12, yaitu tentang bagaimana konsep dan pelaksanaan patogen penyebab pandemi diserahkan ke dunia di satu sisi, dan di sisi lainnya bagaimana pembagian manfaat dari pemberian patogen itu dalam kaitan ketersediaan alat diagnosis, obat dan vaksin, serta manfaat lainnya. Inilah yang dikenal dengan konsep Pathogen Access and Benefit-Sharing System yang memang selalu amat ketat negosiasinya, seperti pernah terjadi pada waktu membahas hal serupa untuk antisipasi pandemi Influenza beberapa tahun yang lalu.
Kita bersyukur, bahwa antara lain dengan kepeloporan Indonesia, akhirnya dunia menyepakati Pandemic Influenza Preparedness (PIP) Framework. Ketika itu saya juga ikut terlibat aktif dalam empat tahun negosiasinya, dan kesepakatan akhir di tahun 2011 juga baru terjadi di lewat tengah malam pula. PIP Framework ini melibatkan secara aktif para negara anggota WHO, kalangan industri, sekertariat WHO dan pemangku kepentingan lain untuk mengimplementasikan upaya global mengendalikan pandemi influenza. Tujuan akhirnya meliputi memperbaiki dan memperkuat sistem penyerahan virus influenza yang berpotensi menyebabkan pandemi, sejalan dengan meningkatkan akses negara berkembang terhadap vaksin dan berbagai bahan lain yang diperlukan ketika pandemi terjadi. Kita berharap agar aturan pandemi yang kini sedang disusun juga akan memegang teguh prinsip pembagian yang adil, transparansi, dan kesetaraan yang baik pula.
Hal kedua, yang banyak dibahas pada pertemuan INB kesepuluh, Juli 2024, adalah draf artikel 4 aturan baru ini, yaitu tentang pencegahan pandemi serta surveilan (Pandemic prevention and surveillance). Ini tentu hal yang amat penting agar kita dapat mencegah pandemi, atau setidaknya dapat mencegah agar pandemi tidak lagi amat buruk seperti pengalaman Covid-19 yang lalu.
Baca juga : Mpox dan Empat Generasi Vaksin
Hal ketiga, yang juga banyak dibahas dan belum mendapat kesepakatan, adalah draf artikel ke-5 tentang pendekatan One Health atau Satu Kesehatan. Ini adalah pendekatan yang merupakan kerja bersama antara kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan, yang semuanya amat berperan sentral dalam antisipasi pada pandemi mendatang. Artikel 5 ini judul resminya adalah “One Health approach for Pandemic Prevention, Preparedness and Response”. Pada pertemuan Juli 2024 yang lalu, masih terjadi berbagai perbedaan pendapat antarnegara sehingga diperlukan dialog interaktif selanjutnya untuk berupaya mendapatkan kesepakatan yang lebih berimbang.
Dalam rangka terus berupaya membentuk aturan baru penanganan pandemi, pada 9 sampai 20 September ini akan dilakukan pertemuan kesebelas dari Intergovernmental Negotiating Body (INB) for a WHO Instrument on Pandemic Prevention, Preparedness and Response. Selain membahas lebih dalam tiga artikel di atas, juga akan terus dibahas bagaimana keselarasan Amandemen International Health Regulations yang sudah disepakati Juni lalu dengan aturan baru yang sedang dibuat. Juga akan dibahas tentang arsitektur legal dari bentuk aturan baru ini, apakah dalam bentuk perjanjian, konvensi, atau traktat (pandemic treaty) yang pernah amat ramai dibicarakan di negara kita beberapa waktu yang lalu, dengan pro kontranya.
Yang pasti, kita amat berharap agar ada aturan dunia yang mampu melindungi umat manusia terhadap dampak buruk pandemi, yang di sisi lain aturan ini harus juga menjamin semua negara punya hak setara dan berdiri sama tinggi serta duduk sama rendah. Kesehatan adalah hak hidup kita semua, di mana pun berada, dan jangan jadi komoditi ekonomi dan industri yang merugikan kesehatan dan kehidupan umat manusia.
Baca juga : Lima Hal Tentang Kolera Di Sudan
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Guru Besar FKUI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes, Penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat, Penerima Rekor MURI April 2024 sebagai penulis artikel Covid-19 terbanyak di media massa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.