Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Pemerhati Kesehatan
RM.id Rakyat Merdeka - Pada 17 Agustus 2024 bangsa Indonesia memperingati 79 tahun kemerdekaan, dengan upacara nasional megah detik-detik proklamasi dilaksanakan di dua tempat, di Ibukota Nusantara dan di Jakarta. Tentu banyak makna yang harus kita renungkan di peringatan hari kemerdekaan kali ini, baik aspek kebangsaan, sosial, ekonomi, kesejahteraan rakyat dan berbagai kemajuan pembangunan dan tantangannya.
Di hari peringatan ke-79 kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024 perlu disampaikan bahwa juga harus dicapai Kemerdekaan Kesehatan bagi bangsa kita, yang setidaknya meliputi lima aspek.
Untuk ini kita mengacu pada definisi dan pengertian Pelayanan Kesehatan Universal, atau “Universal Health Care (UHC)”, yaitu semua orang harus dapat mempunyai akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu yang diperlukannya tanpa membebani finansialnya.
Pengertian pertama Kemerdekaan Kesehatan sesuai pengertian di atas adalah “semua orang”, artinya pelayanan kesehatan adalah untuk siapapun juga di negara kita, entah tinggal di pelosok nusantara manapun, tanpa kecuali sama sekali. Kita bisa menilai sendiri apakah di 79 tahun kemerdekaan hari ini seluruh semua rakyat kita sudah sudah mendapat pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Tentu tantangan lebih dari 17 ribu pulau yang menyebar di khatulustiwa, serta masyarakat di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan perlu dapat perhatian khusus. Kemerdekaan Kesehatan harus dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga : 7 Hal Tentang Kematian ABK di Kapal
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan ke dua dalam UHC adalah “mempunyai akses”. Jadi, kalau toh seseorang memerlukan pelayanan kesehatan dimanapun juga maka dia harus punya akses untuk mendapatkannya di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Jadi penyebaran fasilitas kesehatan benar-benar harus merata dan menjangkau seluruh pelosok negara tercinta kita, di peringatan 79 tahun kemerdekaan ini.
Akses ini tentu bukan hanya membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan saja, tetapi juga sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi yang mendukungnya.
Pengertian ke tiga Kemerdekaan Kesehatan adalah “pelayanan kesehatan”. Hal ini bukan hanya pelayanan untuk pengobatan saja, tetapi harus lengkap, yaitu pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Jadi pelaksanaanya adalah antara lain agar semua rakyat harus dapat informasi kesehatan yang benar, juga misalnya dapat berkonsultasi dan mendapatkan makanan bergizi, atau berbagai pelayanan kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.
Adalah tidak tepat kalau yang disebutkan pelayanan kesehatan salah hanya untuk orang sakit saja. Yang juga amat perlu adalah menjaga yang sehat tetap sehat, produktif dan berguna bagi diri, keluarga dan lingkungannya.
Baca juga : Tuberkulosis dan Pandemi
Promotif Preventif adalah esensi penting dalam penentuan derajat kesehatan bangsa, dan harus benar-benar diimplementasikan di lapangan, jangan hanya ber titik berat pada aspek pengobatan dan kuratif semata.
Ke empat, Kemerdekaan Kesehatan harus berarti pelayanan yang didapatkan warga kita haruslah yang “bermutu”, sesuai kaidah ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran yang tepat. Jadi, jangan “asal” tersedia pelayanan saja, harus dijamin bermutu, dilakukan oleh petugas kesehatan yang mumpuni (dan terjamin kehidupannya) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik untuk menjamin kerjanya. Upaya jaga mutu pelayanan kesehatan harus selalu rutin dlakukan dan dijaga secara seksama.
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan ke lima adalah bahwa semua bentuk ke satu sampai ke empat di atas harus bisa di dapat “tanpa membebani finansialnya”, tidak memberatkan kantong rakyat kita.
Ini bukan selalu berarti gratis, yang penghasilannya terbatas mungkin perlu dibantu dengan sistem asuransi sosial, para pekerja dan penerima upah maka pelayanan kesehatan tercakup dalam gaji / upahnya, yang berpenghasilan menengah ke atas maka mungkin berbeda lagi skemanya, yang semuanya perlu diatur dengan baik.
Memang di satu sisi ini dapat dilihat dari jangkauan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi sebenarnya punya pengertian lebih luas dan dalam.
Baca juga : Cacar Monyet Mpox Kembali Mewabah, Perkuat Dalam Negeri
Ke lima uraian di atas menegaskan bahwa Kemerdekaan Kesehatan bukan hanya berarti berkurangnya penyakit atau masalah kesehatan tertentu, pengertiannya lebih luas dan merupakan bagian penting dalam pewujudan derajat kesehatan bangsa. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan ke 79. Semoga kita juga dapat mewujudkan “Kemerdekaan Kesehatan” bangsa kita.
Prof Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes
Penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat
Penerima Rekor MURI April 2024 sebagai penulis artikel Covid-19 terbanyak di media massa
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.