Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beragama Dalam Keberagaman (2)
Antara Negara Agama Dan Negara Sekuler
Selasa, 5 November 2024 06:14 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia bukan negara agama bukan juga negara sekuler. Negara agama ialah negara yang mencantumkan salah satu agama sebagai dasar konstitusi. Sedangkan negara sekuler ialah negara yang sama sekali tidak melibatkan unsur agama di dalam urusan negara.
Negara agama memiliki banyak varian. Ada yang dieksplisitkan secara tegas di dalam konstitusi, dan ada yang hanya “ditanam” di dalam beberapa pasal untuk memproteksi ajaran agama itu, di dalam pasal-pasal konstitusi. Sedangkan Negara sekuler juga memiliki varian. Ada yang secara eksplisit mencantumkan di dalam konstitusi sebagai Negara sekuler dan ada yang tidak.
Baca juga : Memahami Kondisi Objektif Bangsa Indonesia
Indonesia memiliki keunikan, terutama jika di bandingkan dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya. Negara-negara muslim ada yang dideklarasikan sebagai Negara Islam, yaitu sebuah negara yang secara eksplisit mencantumkan Syari’ah Islam sebagai dasar dari konstitusi negaranya, dan ada yang tidak mencantumkan keterlibatan agama di dalam konstitusi, bahkan ada negara mayoritas berpenduduk muslim mencantumkan negaranya sebagai negara sekuler, seperti Turki.
Bagi Indonesia, disebut apa saja sistem pemerintahan itu, yang penting nilai-nilai agama yang dianut di dalam masyarakat bebas diimplementasikan. Karena Indonesia dihuni mayoritas muslim, maka tentu saja yang lebih penting konstitusi NKRI tidak memberikan pembatasan terhadap pemeluk agama Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Baca juga : Al-Quran Dan Avatara
Itulah sebabnya para The Founding Fathers kita telah menetapkan “Piagam Jakarta” yang salahsatu intinya ialah “Ketuhanan dengan berkewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluknya”.
Namun, karena ada keberatan dari kelompok agama minoritas dan mengusulkan agar redaksi ini dipertimbangkan menjadi lebih universal, agar kelompok penganut agama-agama lain juga ikut terwadahi di dalamnya, akhirnya diubah redaksi itu menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang lebih dikenal sebagai sila pertama dari Pancasila. Bagi The Founding Fathers kita, hal itu tidak ada masalah, yang penting semua orang yang ada di dalam kolong langit Indonesia bisa terwadahi secara adil oleh konstitusi. Inilah sedikit sekelumit kenapa bangsa ini kembali memilih UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya