Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
Sebelumnya
Agama adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, pengamalannya di setiap negara dibatasi oleh konstitusi dan perundang-undangan demi tercapainya tujuan negara. Lahirnya UU No. 1/PnPs/1965 dimaksudkan untuk mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama jo. UU No. 5 Tahun 1969 yang mengatur Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang, dimaksudkan untuk melindungi penodaan dan penyimpangan terhadap pokok-pokok ajaran suatu agama.
Jadi tidak boleh ada orang atas nama HAM yang secara sengaja dan terbuka menyatakan penodaan dan penistaan suatu ajaran agama tertentu. UU ini tidak mengatur akidah atau keyakinan warga, tetapi menyelesaikan persoalan yang muncul sebagai akibat penodaan dan penistaan ajaran suatu agama.
Baca juga : Kerancuan Negara Agama
Hal yang harus ditumbuhkan sebagai warga negara dan sebagai umat beragama di dalam wilayah NKRI ialah kedewasaan dan kematangan beragama, berbangsa, dan bernegara.
Semua pihak harus menghindari cara-cara anarkis di dalam menyelesaikan setiap persoalan, tetapi pada sisi lain semua pihak juga harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : Kerancuan Negara Sekuler
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Jumat, 8 November 2024 dengan judul "Beragama Dalam Keberagaman (5) Kekhususan Indonesia"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya