Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia menempatkan posisi agama dan negara sebagai dua entitas yang paralel. Indonesia menempatkan agama sebagai salah satu kekuatan bangsa yang harus terus dijunjung tinggi, yang dibuktikan dengan penetapan unsur ketuhanan dan keyakinan terhadap Tuhan sebagai nilai dasar dalam filosofi berbangsa dan bertanah air, baik di dalam Piagam Jakarta maupun saat ini yang dikenal sebagai Pancasila.
Di dalam Piagam Jakarta dinyatakan dalam pasal pertamanya: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’ah Islam bagi pemeluknya”, lalu diubah menjadi Pancasila dengan tetap menetapkan sila pertamanya: ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jelas Indonesia bukan negara sekuler.
Akan tetapi, Indonesia juga bukan dan tidak bisa disebut negara agama, karena di dalam filosofi bangsa dan konstitusinya tidak ada pernyataan secara eksplisit yang menyatakan Indonesia sebagai negara agama.
Baca juga : Kerancuan Negara Agama
Meskipun umat Islam di negeri ini menduduki posisi mayoritas mutlak, tetapi tidak dinyatakan sebagai negara Islam sebagaimana halnya dapat dilihat-negara-negara lain yang berpenduduk mayoritas muslim.
Bahkan Indonesia pun tidak menetapkan Islam sebagai ”agama official” sebagaimana halnya negara Malaysia. Indonesia lebih sering diperkenalkan sebagai negara Pancasila, di mana semua agama yang ada di dalamnya diberikan pengakuan yang sama.
Pemisahan urusan negara dan urusan agama tidak otomatis menjadikan negara itu negara sekuler. Sebaliknya, keterlibatan negara di dalam mengurus agama tidak otomatis pula menjadikan negara itu sebagai negara agama.
Baca juga : Kerancuan Negara Sekuler
Negara Republik Indonesia menempatkan substansi dan nilai-nilai agama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara amat penting, sebagaimana tercantum di dalam sila pertama Pancasila dan di dalam alinea-alinea Pembukaan UUD 1945.
Baik umat Islam sebagai penganut mayoritas di negeri ini maupun penganut agama-agama minoritas lainnya tidak merasa ada hambatan berarti di dalam mengamalkan ajaran agamanya. Mereka sama-sama merasa memiliki bangsa ini di bawah panji NKRI.
Jaminan kebebasan beragama bagi semua pemeluk agama diatur di dalam UUD Negara RI tahun 1945, khususnya dalam pasal 28E, pasal 28I, pasal 28J, dan pasal 29 dan diperkuat dengan sejumlah produk perundang-undangan lainnya.
Baca juga : Antara Negara Agama Dan Negara Sekuler
Namun, di dalam mengamalkan agama ada rambu-rambu yang harus ditaati semua pihak agar tidak terjadi persinggungan satu sama lain yang bisa menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya