Dark/Light Mode

Undang-Undang Memperkokoh Ideologi Pancasila

Selasa, 28 Januari 2025 07:47 WIB
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
Prof. Dr. Ermaya Suradinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan masuknya Ran­cangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Proleg­nas) 2025, adalah langkah signifikan dan merupakan kebutuhan dalam menghadapi perubahan geopolitik dan masuknya transnasional. Maka sudah se­harusnya bagi Indonesia untuk memperkuat Pancasila seba­gai ideologi ­negara. Lan­taran itu pentingnya pembaruan para­digma dalam pembinaan ­ideo­logi agar Panca­sila tidak seka­dar dijadikan kerangka ­formalitas, melainkan dihidupkan dalam jiwa bangsa.

Urgensi RUU BPIP, antara lain, sebagai instrumen hukum untuk memperdalam eksistensi Pancasila dalam menghadapi tantangan ideologis baik di tingkat domestik maupun inter­nasional. Maka proses penyu­sunan RUU BPIP diharapkan ­juga menjadi momentum refleksi terhadap perjalanan lima tahun pembinaan ideologi, ­Pancasila yang telah dilakukan oleh BPIP sejak 2020 hingga 2024.

Baca juga : 100 Hari Kabinet Merah Putih:Memperkuat Harmonisasi Pemerintahan Pusat Dan Daerah

Selama periode ini, pem­binaan ideologi dihadapkan pada beragam tantangan, terutama dalam memastikan relevansi Pancasila di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang dinamis. Oleh karena itu, masuknya RUU BPIP ke dalam Prolegnas prioritas diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan mendukung pembinaan ideologi secara ­stra­tegis dan efektif.

Langkah BPIP yang menggantikan RUU Haluan Ideo­logi ­Pancasila (HIP) ­dengan RUU BPIP, menunjukkan komitmen adaptif ­lembaga ini dalam menye­suaikan kebu­tuhan hukum terhadap ­dinamika ­sosial-politik nasional. ­Lantaran ­sebagai ­landasan negara, ­Pancasila harus dipahami lebih mendalam ­daripada sekadar kerangka ­ideologi pemerin­tahan. Ia adalah fondasi nilai moral dan etika yang ­mengarahkan ­pembangunan karakter bangsa.

Baca juga : Soliditas Antar Pimpinan Partai Perkuat Reformasi Geopolitik Untuk Indonesia 2045

Oleh karena itu, pembahasan RUU BPIP perlu menyertakan pendekatan metodologis yang memastikan Pancasila tidak ­hanya didefinisikan secara kon­septual, tetapi juga terinter­­­nalisasi dalam praktik kehidupan masyarakat dan ­penyelenggara negara. Penyu­­­sunan RUU BPIP harus me­li­bat­kan isu lintas sektoral, dengan memperhatikan peran ­lembaga-lembaga yang berkontribusi dalam penguatan ideo­logi Panca­sila di seluruh level pemerintahan.

Lebih lanjut, penting bagi RUU BPIP untuk memberikan perhatian khusus pada ­penguatan pembinaan ideologi Pancasila di tingkat daerah. Ideologi ini tidak akan memiliki dampak signifikan jika hanya dilaksanakan di pusat, tanpa adanya keterkaitan dengan implementasi di daerah. Oleh karena itu, pembentukan badan pengelola ideologi Panca­sila di tingkat daerah menjadi salah satu langkah yang perlu di­utamakan.

Baca juga : Solidaritas Kabinet Merah Putih Untuk Reformasi Bangsa

Selain aspek metodologis dan penguatan daerah, RUU BPIP harus mengintegrasikan pembinaan ideologi Pancasila ke dalam berbagai sektor kehidupan nasional, termasuk pendidikan, hukum, dan pembangunan. Nilai-nilai Pancasila harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta dalam pelatihan bagi penye­lenggara negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.