Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Dr. Ermaya Suradinata
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan masuknya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, adalah langkah signifikan dan merupakan kebutuhan dalam menghadapi perubahan geopolitik dan masuknya transnasional. Maka sudah seharusnya bagi Indonesia untuk memperkuat Pancasila sebagai ideologi negara. Lantaran itu pentingnya pembaruan paradigma dalam pembinaan ideologi agar Pancasila tidak sekadar dijadikan kerangka formalitas, melainkan dihidupkan dalam jiwa bangsa.
Urgensi RUU BPIP, antara lain, sebagai instrumen hukum untuk memperdalam eksistensi Pancasila dalam menghadapi tantangan ideologis baik di tingkat domestik maupun internasional. Maka proses penyusunan RUU BPIP diharapkan juga menjadi momentum refleksi terhadap perjalanan lima tahun pembinaan ideologi, Pancasila yang telah dilakukan oleh BPIP sejak 2020 hingga 2024.
Baca juga : 100 Hari Kabinet Merah Putih:Memperkuat Harmonisasi Pemerintahan Pusat Dan Daerah
Selama periode ini, pembinaan ideologi dihadapkan pada beragam tantangan, terutama dalam memastikan relevansi Pancasila di tengah perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang dinamis. Oleh karena itu, masuknya RUU BPIP ke dalam Prolegnas prioritas diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih kuat dan mendukung pembinaan ideologi secara strategis dan efektif.
Langkah BPIP yang menggantikan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU BPIP, menunjukkan komitmen adaptif lembaga ini dalam menyesuaikan kebutuhan hukum terhadap dinamika sosial-politik nasional. Lantaran sebagai landasan negara, Pancasila harus dipahami lebih mendalam daripada sekadar kerangka ideologi pemerintahan. Ia adalah fondasi nilai moral dan etika yang mengarahkan pembangunan karakter bangsa.
Baca juga : Soliditas Antar Pimpinan Partai Perkuat Reformasi Geopolitik Untuk Indonesia 2045
Oleh karena itu, pembahasan RUU BPIP perlu menyertakan pendekatan metodologis yang memastikan Pancasila tidak hanya didefinisikan secara konseptual, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara. Penyusunan RUU BPIP harus melibatkan isu lintas sektoral, dengan memperhatikan peran lembaga-lembaga yang berkontribusi dalam penguatan ideologi Pancasila di seluruh level pemerintahan.
Lebih lanjut, penting bagi RUU BPIP untuk memberikan perhatian khusus pada penguatan pembinaan ideologi Pancasila di tingkat daerah. Ideologi ini tidak akan memiliki dampak signifikan jika hanya dilaksanakan di pusat, tanpa adanya keterkaitan dengan implementasi di daerah. Oleh karena itu, pembentukan badan pengelola ideologi Pancasila di tingkat daerah menjadi salah satu langkah yang perlu diutamakan.
Baca juga : Solidaritas Kabinet Merah Putih Untuk Reformasi Bangsa
Selain aspek metodologis dan penguatan daerah, RUU BPIP harus mengintegrasikan pembinaan ideologi Pancasila ke dalam berbagai sektor kehidupan nasional, termasuk pendidikan, hukum, dan pembangunan. Nilai-nilai Pancasila harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta dalam pelatihan bagi penyelenggara negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya