Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Tjandra Yoga
Pemerhati Kesehatan
Pemerhati Kesehatan
Sebelumnya
Kelima, dokter dan tenaga kesehatan menjalankan profesi mulia untuk menolong pasien. Karena itu, mereka harus dilindungi dalam bekerja. Hal ini tercantum dalam peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan aturan internasional.
Kita ingat saat pandemi Covid-19, dokter dan tenaga kesehatan mempertaruhkan nyawa mereka untuk merawat pasien, dengan risiko tertular. Faktanya, ratusan tenaga kesehatan meninggal akibat Covid-19.
Baca juga : Teknologi Kesehatan
Belum lagi kerja keras tenaga kesehatan di daerah terpencil. Beberapa hari lalu, media memberitakan seorang bidan di Sumatera Barat yang harus berenang menyeberangi sungai untuk menolong pasien, dan mendapat apresiasi dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Laman E-Media DPR RI menuliskan bahwa menurut Puan, kisah pengabdian luar biasa seperti Dona Lubis seharusnya tidak menjadi norma dalam sistem pelayanan publik yang ideal. “Pengabdian seperti yang dilakukan Ibu Dona patut dihormati, tetapi kita harus jujur bahwa negara tidak boleh membiarkan para tenaga medis menggantikan tanggung jawab infrastruktur dasar yang belum hadir,” kata Puan.
Baca juga : Epidemi Global Cikungunya
Kata-kata klise ini perlu diulang. Semoga kejadian kekerasan pada dokter dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi. Perlu tindakan nyata. Stop kekerasan pada dokter dan tenaga kesehatan, sekarang juga!
Prof. Tjandra Yoga Aditama
-Direktur Pascasarjana Universitas YARSI/Adjunct Professor Griffith University
-Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)
-Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Kepala Balitbangkes
-Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara
-Penerima Rakyat Merdeka Award 2022 bidang Edukasi dan Literasi Kesehatan Masyarakat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya