Dark/Light Mode

Sosiologi Korupsi (14)

Gratifikasi Seksual

Senin, 19 Januari 2026 06:00 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada tahun 1994 beredar sebuah film yang sangat fenomenal berjudul Disclosure, yang dibintangi oleh artis cantik Hollywood Demi Moore sebagai Meredith Johnson dan aktor ternama Michael Douglas sebagai Tom Sanders. Film ini mengangkat tema gratifikasi seksual.

Dikisahkan bahwa Meredith Johnson disusupkan untuk bekerja di sebuah perusahaan komputer bernama Digicom Corporation yang sedang berkembang pesat. Tokoh sentral di balik perusahaan ini adalah Tom Sanders, seorang pakar di bidang ilmu komputer.

Baca juga : Gratifikasi Ratu Balqis

Ternyata Meredith Johnson merupakan mantan kekasih Tom Sanders, dan keduanya pernah menempuh pendidikan sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Seattle, Washington. Skandal yang melibatkan keduanya akhirnya mengguncang perusahaan komputer tersebut. Di balik keguncangan itu, terdapat perusahaan lain yang justru berhasil meraih keuntungan.

Gratifikasi seksual juga menjadi cerita legendaris dalam sejarah kerajaan-kerajaan Romawi kuno, kerajaan-kerajaan Arab, dan ibarat gunung es, praktik ini juga terjadi di negara-negara modern, termasuk Indonesia. Banyak pemerintahan dan perusahaan runtuh akibat skandal gratifikasi seksual.

Baca juga : Gratifikasi

Dampak negatif gratifikasi uang atau barang tidak kalah berbahayanya dibandingkan gratifikasi seksual. Bahkan, persoalannya bisa menjadi lebih rumit karena selain menimbulkan masalah hukum, juga memicu persoalan moral dan kesusilaan.

Masalahnya, ketentuan hukum di negeri kita belum mengatur secara tegas gratifikasi seksual sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Di Singapura, misalnya, telah ada dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku gratifikasi seksual, dan ketentuan tersebut telah digunakan dalam beberapa kasus.

Baca juga : Antara Risywah Dan Hadiyah

Gratifikasi seksual pada dasarnya merupakan bentuk pemberian “layanan khusus” kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan proyek atau tender pengadaan barang dan jasa, termasuk untuk memengaruhi kebijakan pejabat berwenang.

Tidak jarang, pejabat yang telah berkecukupan secara materi justru menginginkan bonus atau hadiah dalam bentuk lain, seperti gratifikasi seksual, dari para relasinya. Praktik ini bisa dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri, sering kali dikemas dalam paket perjalanan yang telah diatur sedemikian rupa, termasuk penyediaan layanan seksual.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.