Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik
RM.id Rakyat Merdeka - Baru saja harga BBM nonsubsidi (Pertamax Turbo dan Pertamina Dex), serta harga gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg dinaikkan oleh Pertamina. Kenaikan harga tersebut tidak bisa dihindari mengingat dampak geopolitik global di Timur Tengah yang memengaruhi pasokan dan harga minyak mentah dunia, serta berimbas pada komoditas energi nasional. Terlebih, tidak kurang dari 60 persen energi yang kita gunakan masih diimpor.
Kenaikan harga komoditas energi nonsubsidi tersebut terbilang signifikan, sehingga menciptakan disparitas harga yang makin lebar dengan BBM dan gas elpiji bersubsidi (3 kg). Disparitas harga yang melebar ini berpotensi memunculkan berbagai perilaku anomali, baik yang dilakukan oleh masyarakat konsumen, pengecer, subagen dan agen, bahkan oleh oknum di SPBU.
Baca juga : Waspadai Yachida, Malut United Bidik Kebangkitan di Kandang Bali United
Oleh sebab itu, potensi perilaku anomali tersebut harus dimitigasi oleh semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, dan Pertamina. Upaya mitigasi itu antara lain:
Pertama, mendorong aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan, tidak hanya menunggu laporan atau pengaduan masyarakat. Pihak kepolisian dan kejaksaan harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran agar menimbulkan efek jera.
Baca juga : Akademisi Dukung Bahlil Amankan Pasokan BBM Dan LPG Dari Rusia
Di sisi lain, PT Pertamina secara administratif dan perdata juga harus memberikan sanksi tegas terhadap aksi penyelewengan oleh mitranya, misalnya dengan mencabut izin operasi bagi mitra (SPBU, agen, subagen) yang terbukti melakukan pelanggaran seperti penyelundupan, pengoplosan, dan lain-lain.
Masyarakat, khususnya kelompok mampu yang menggunakan BBM nonsubsidi serta gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg, sebaiknya tidak bermigrasi menjadi pengguna BBM subsidi dan gas elpiji 3 kg. Pada titik tertentu, tindakan tersebut tidak etis, bahkan dapat dinilai amoral.
Baca juga : BPDP Jadi Lokomotif Pengembangan SDM Sawit Nasional
Pemerintah juga sebaiknya tidak bersikeras mempertahankan harga BBM bersubsidi jika pada akhirnya berpotensi membebani ketahanan fiskal atau APBN. Tidak adil apabila harga BBM nonsubsidi terus meningkat, sementara subsidi energi justru banyak dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi (roda empat) yang, menurut World Bank, mayoritas tidak tepat sasaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya