Dark/Light Mode

Mempromosikan Dan Menjual Vape Kepada Anak Adalah Kriminal

Senin, 3 Agustus 2026 10:20 WIB
Tulus Abadi
Tulus Abadi
Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Influencer atau YouTuber Bigmo, tengah tersandung masalah. Musababnya, pada 28 Juli 2026 Bigmo melakukan siaran langsung di media sosialnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik (vape) yang diduga melibatkan anak-anak. Inilah pokok persoalannya.

Akibat aksi tersebut, sekelompok advokat melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.

Pertanyaannya, di manakah letak kesalahan Bigmo, dan benarkah perbuatannya dapat dibawa ke ranah pidana?

Baca juga : Menko Polkam: Vape Legal Tak Dilarang, APVI dan PPEI Siap Berkolaborasi

Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan Bigmo jelas keliru, bahkan terkesan menantang aturan. Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Selanjutnya, Pasal 458 PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan orang lain untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang yang berusia di bawah 21 tahun. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran yang diduga dilakukan Bigmo tampak jelas.

Lalu, bagaimana dengan sanksi atas pelanggaran Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 458 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan?

Apabila hanya merujuk pada kedua pasal tersebut, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pemutusan akses informasi elektronik maupun dokumen elektronik. Sanksi administratif tersebut dapat dijatuhkan oleh Menteri Kesehatan, menteri terkait, maupun kepala daerah sesuai kewenangannya.

Baca juga : Menyelamatkan Anak Indonesia Dari Kekerasan Digital Dan Produk Adiktif

Namun, apabila merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 78 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelanggaran berupa mempromosikan produk adiktif seperti vape kepada anak dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Dengan demikian, langkah pihak yang melaporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya merupakan tindakan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo merupakan sikap yang patut diapresiasi, tetapi tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah dilakukan. Karena itu, diharapkan kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan secara pro justitia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga seharusnya mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pembekuan akun media sosial milik Bigmo.

Apabila proses pidana berlanjut, hal itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain agar tidak meniru tindakan serupa. Terlebih, fenomena promosi produk rokok di media sosial kini semakin marak tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, tidak jarang promosi tersebut melibatkan remaja dan anak-anak secara langsung.

Baca juga : Menkes: Vape Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional

Aksi yang dilakukan Bigmo memang sangat membahayakan anak-anak. Bukan hanya anak-anak yang menyaksikan siaran tersebut secara langsung berpotensi menirunya, tetapi juga para pengikut (followers) Bigmo dan influencer lainnya yang mayoritas berasal dari kalangan muda. Padahal, prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia terus meningkat hingga mencapai sekitar 3 persen. Selain itu, jumlah perokok anak di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 6 juta orang dengan prevalensi 7,4 persen. Sementara itu, jumlah perokok aktif secara keseluruhan mencapai sekitar 70 juta orang atau sekitar 30 persen dari total populasi.

Oleh karena itu, semua pihak harus mengawal dan mengimplementasikan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai instrumen hukum untuk melindungi anak dan remaja dari ancaman kecanduan nikotin, baik yang berasal dari rokok konvensional maupun rokok elektrik. Cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia hanya akan menjadi mitos apabila masa depan anak-anak dikorbankan demi kepentingan komoditas produk adiktif berbahan nikotin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.