Dark/Light Mode

Reartikulasi Konsep Perekonomian

Senin, 21 September 2026 06:35 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Adalah sesuatu yang wajar jika seorang loyalis agama menggambarkan sedemikian rupa keistimewaan ajaran agamanya. Hanya saja, yang menjadi masalah adalah ketika sebuah pemikiran serta-merta diklaim sebagai konsep atau sistem agama yang dianutnya.

Sebagai contoh, seorang ulama berusaha memperkenalkan kepada umatnya konsep perekonomian Islam dengan menyandarkan pemikirannya pada sebuah konsep atau teori tertentu. Hal itu bisa berarti penolakan terhadap konsep dan teori lainnya yang mungkin belum tentu sepenuhnya salah.

Misalnya, seorang ulama serta-merta mengharamkan seluruh transaksi yang tidak menggunakan akad syariah sebagaimana ditemukan di dalam kitab-kitab fikih muamalah, termasuk sistem penggajian melalui bank-bank konvensional yang tidak menggunakan prinsip syariah.

Bagaimanapun juga, jika pendapat ini diasumsikan mewakili pendapat Islam dan semua orang yang melakukan transaksi dengan cara-cara tersebut dianggap fasakh (rusak), sudah barang tentu akan menimbulkan akibat bagi umat kebanyakan.

Baca juga : Menghindari Polemik Destruktif

Pada akhirnya, umat merasa terbebani oleh klaim “ajaran Islam”, lalu bersikap acuh dan kehilangan kepercayaan terhadap ajaran Islam karena mendapat kesan bahwa ajaran Islam sudah tidak lagi relevan dengan zaman sekarang.

Kebalikannya bisa terjadi. Misalnya, ada seorang tokoh yang secara subjektif menafikan unsur keislaman dalam sistem perbankan syariah karena dalam kenyataannya bank tersebut menetapkan profit dan keuntungan yang sama, bahkan lebih tinggi, kepada nasabahnya dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.

Akhirnya, sang ulama mengklaim bahwa perbankan syariah hanya menggunakan nama dan istilah-istilah yang syariah, tetapi dalam realitasnya tidak ada bedanya dengan perbankan konvensional. Akibatnya, umat bisa kehilangan kepercayaan terhadap konsep “ajaran Islam” sebagaimana diklaim oleh ulama tersebut.

Kedua contoh tersebut tidak memberikan artikulasi positif terhadap konsep ajaran Islam karena keduanya cenderung mendramatisasi konsep ajaran Islam berdasarkan formulasi pemikiran subjektif masing-masing. Di sinilah perlunya reartikulasi pemikiran terhadap ajaran Islam dengan mengakomodasi konsep-konsep modern tentang perekonomian.

Baca juga : Mengelola Bahasa Agama

Akomodasi terhadap sistem modern tidak berarti serta-merta meninggalkan ajaran Islam. Sejumlah pemikir Islam berpendapat bahwa meninggalkan fikih Islam tidak identik dengan meninggalkan ajaran Islam.

Boleh jadi kita meninggalkan formulasi fikih Islam klasik, tetapi justru memberikan solusi baru terhadap problem umat modern dengan tetap berpegang teguh pada semangat ayat dan hadis sebagai landasan pokok ajaran Islam. Ibaratnya, mengganti atap genting dengan atap cor beton bukan berarti merusak rumah, melainkan justru untuk memperbaiki rumah.

Islam, dalam hal ini Al-Qur’an dan hadis, tidak menjelaskan suatu sistem perekonomian secara spesifik. Islam juga tidak menunjuk atau mempromosikan sistem perekonomian tertentu di antara sistem-sistem yang sudah ada yang harus dilaksanakan umat Islam, seperti sistem sosialisme, komunisme, atau kapitalisme. Yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an ialah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi umat Islam dalam mengatur kehidupan perekonomian mereka.

Di antara ketentuan tersebut ialah kewajiban menegakkan keadilan serta larangan riba dan usaha-usaha lain yang mengeksploitasi orang lain tanpa membedakan agama dan etniknya. Demikian juga terdapat larangan berjudi dan melakukan usaha spekulatif lainnya yang dapat merugikan orang lain secara sepihak.

Baca juga : Jika Negara Abai terhadap Kemaksiatan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Senin, 21 September 2026 dengan judul "Reartikulasi Konsep Perekonomian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.