Dark/Light Mode

Perbuatan Tidak Menyenangkan (2)

Senin, 13 September 2021 06:38 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbuatan seperti ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Dalam KUHP, perbuatan tidak menyenangkan diatur di dalam Bab XVIII tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, khususnya dalam pasal 335 ayat (2).

Dalam pasal ini disebutkan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah:

Baca juga : Apa Itu Perbuatan Tidak Menyenangkan?

(a) Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atu membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

(b) Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran, atau pencemaran tertulis.

Baca juga : Tantangan Kematangan Spiritual Umat (2)

Unsur perbuatan tidak menyenangkan (PTM) dalam kasus ini terlihat jika ada seseorang atau kelompok orang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam salah satu media pernah diungkap, seorang remaja dipaksa memakan babi, yang menurut ajaran agama sang remaja itu dianggap haram.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.