Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Selesai Jalani Hukuman, Bahar Bin Smith Bebas Dari Penjara
Minggu, 21 November 2021 11:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith alias dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur , Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan lantaran dia telah selesai menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini Minggu, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/11).
Baca juga : Kolaborasi Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Hadirkan Dua Solusi Berbasis Syariah
Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018. Ia terjerat dua kasus. Pertama, kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.
Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.
Baca juga : Tumben, Banteng Dan Demokrat Kompak
Bahar total mendapat remisi sebanyak 4 bulan. "Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya