Dark/Light Mode

Selesai Jalani Hukuman, Bahar Bin Smith Bebas Dari Penjara

Minggu, 21 November 2021 11:52 WIB
Bahar Bin Smith. (Foto: Ist)
Bahar Bin Smith. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith alias dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur , Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan lantaran dia telah selesai menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini Minggu, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/11).

Baca juga : Kolaborasi Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Hadirkan Dua Solusi Berbasis Syariah

Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018. Ia terjerat dua kasus. Pertama, kasus penganiayaan dua remaja yang dan kedua perkara penganiayaan sopir taksi online.

Dalam kasus yang pertama, Bahar divonis 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 333. Sementara kasus yang kedua ia divonis 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca juga : Tumben, Banteng Dan Demokrat Kompak

Bahar total mendapat remisi sebanyak 4 bulan. "Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012," ungkapnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.