Dark/Light Mode

Reklamasi Jalan Terus, Nelayan Serang Makin Merana

Rabu, 17 November 2021 13:42 WIB
Reklamasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Reklamasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib para nelayan Bojonegara, Serang Banten, semakin merana menyusul dengan terus berjalannya proyek reklamasi di daerahnya, yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir. Reklamasi itu dibangun di areal kawasan rawa dan pohon bakau, yang semula menjadi tempat kembang biak kerang, rumpon udang, dan ikan belanak. Sebelumnya, kawasan ini menjadi tempat favorit warga Bojonegara menangkap ikan dengan cara menjaring atau memancing.

“Dulu, gampang cari ikan. Sekarang susah. Mesti ke tengah. Biaya solar naik. Berangkat sore, pulang pagi. Hasilnya juga nggak seberapa,” keluh Dayat, salah satu nelayan Bojonegara, Rabu (17/11).

Baca juga : Menko Airlangga Bahas Investasi Dan Perdagangan Dengan Mendag Belanda

Dayat dan nelayan lain yang menyandarkan perahu motor tak jauh dari area reklamasi menuturkan, proyek reklamasi itu dimulai sejak 2019, namun secara masif dilakukan sejak 2020. Sejak itulah, ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu. Suara bising dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik ketenangan warga desa. Awalnya, proyek itu beroperasi 24 jam. Kini berkurang jam operasi proyek sejak warga berunjuk rasa.

Dalam satu tahun terakhir, sudah dua kali warga menggelar aksi unjuk rasa. Pada Mei 2021, warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya menyengsarakan kehidupan warga.

Baca juga : Nadiem Menghadap Bos NU

Pada 9 November 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021, perusahaan diperintahkan menghentikan kerja reklamasi. Dalam surat tersebut, juga dikutip perintah penghentian kerja reklamasi yang dibuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbandar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat izin Pemerintah. Surat perintah 9 November 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Reklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.