Dark/Light Mode

Sudinhub Jaktim Tindak 4.335 Angkutan, 1.429 Disanksi Stop Operasi

Minggu, 26 Desember 2021 19:26 WIB
Kasi Operasi Sudinhub Jaktim Riky Erwinda (Foto: Berita Jakarta)
Kasi Operasi Sudinhub Jaktim Riky Erwinda (Foto: Berita Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang Januari hingga 25 Desember 2021, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim) menindak 4.335 angkutan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya. Dari jumlah itu, 1.429 angkutan disanksi stop operasi.

Baca juga : Austria Bakal Denda Warga Yang Belum Divaksin Corona

Kasi Operasi Sudinhub Jaktim Riky Erwinda mengatakan, penindakan setiap hari dilakukan 20 anggota bersama tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri. "Dari 4.335 pelanggar ini, 2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan," katanya, Minggu (26/12), seperti dikutip Berita Jakarta.

Baca juga : Pemkab Taput Datangkan 1.000 DosisVaksin Sinopharm Untuk Pelajar

Dia merinci, pada Januari kendaraan yang ditindak ada 346, Februari 408 kendaraan. Kemudian, Maret 396 kendaraan, April 381 kendaraan, Mei 268 kendaraan, Juni 347 kendaraan. Selanjutnya, Juli 259 kendaraan, Agustus 329 kendaraan, September 407 kendaraan, Oktober 474 kendaraan, November 506 kendaraan, dan hingga 25 Desember tercatat ada 214 kendaraan.

Baca juga : Bantu Warga Terdampak Pandemi, AMPG Salurkan 1.200 Paket Nasi Siap Saji

Dari 4.335 angkutan yang ditindaknya itu, jenisnya adalah bus AKAP 223 unit, angkutan penumpang 82 unit, bus besar 10 unit, bus kecil 82 unit, bus pariwisata dua unit, bus sedang 46 unit, dan mobil barang 3.890 unit. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.