Dark/Light Mode

Satpol PP Jakpus Tindak 122.877 Pelanggar Tertib Masker Di 2021

Senin, 3 Januari 2022 22:55 WIB
Satpol PP Jakpus sedang berpatroli menjalankan operasi tertib masker. (Foto: Dok. PPID Jakarta)
Satpol PP Jakpus sedang berpatroli menjalankan operasi tertib masker. (Foto: Dok. PPID Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasi Tertib Masker (Tibmask) terus dijalankan personel Satpol PP Jakarta Pusat. Ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga : MPO Di Daerah Jadi Ujung Tombak Pemenangan Partai Golkar Di 2024

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengungkapkan, sepanjang  2021 pihaknya telah menindak sebanyak 122.877 pelanggar Operasi Tibmask di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat.

Baca juga : Pemda Harus Berani Tindak Pelanggar Prokes

Bernard merinci sebanyak 122.657 pelanggar dijantuhi sanksi kerja sosial dan 220 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca juga : HUT Ke-64, Pertamina Apresiasi Pelanggan Setia Lewat MyPertamina Fair 2021

"Total denda yang terkumpul sepanjang 2021 mencapai Rp 42.450.000," ungkap Bernard seperti dilansir PPID DKI, Senin (3/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.