Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Satpol PP Jakpus Tindak 122.877 Pelanggar Tertib Masker Di 2021
Senin, 3 Januari 2022 22:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Operasi Tertib Masker (Tibmask) terus dijalankan personel Satpol PP Jakarta Pusat. Ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga : MPO Di Daerah Jadi Ujung Tombak Pemenangan Partai Golkar Di 2024
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengungkapkan, sepanjang 2021 pihaknya telah menindak sebanyak 122.877 pelanggar Operasi Tibmask di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Pusat.
Baca juga : Pemda Harus Berani Tindak Pelanggar Prokes
Bernard merinci sebanyak 122.657 pelanggar dijantuhi sanksi kerja sosial dan 220 pelanggar lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga : HUT Ke-64, Pertamina Apresiasi Pelanggan Setia Lewat MyPertamina Fair 2021
"Total denda yang terkumpul sepanjang 2021 mencapai Rp 42.450.000," ungkap Bernard seperti dilansir PPID DKI, Senin (3/1).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya