Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Satpol PP Gencar Razia Prokes

Hadeuh, Ribuan Orang Keciduk Tanpa Masker

Jumat, 15 Oktober 2021 07:00 WIB
Satpol PP saat melakukan razia protokol kesehatan di rumah makan. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)
Satpol PP saat melakukan razia protokol kesehatan di rumah makan. (Foto: Twitter @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) periode Agustus-Oktober 2021. Pelanggaran dilakukan oleh warga, tempat usaha kuliner dan usaha lainnya. Sanksi dan denda diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kami telah menindak 1.712 orang pelanggar prokes. Terhitung sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2021,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian, Rabu (13/10).

Dari total 1.712 pelanggar itu, hanya dua orang yang memilih sanksi membayar denda administrasi Rp 250 ribu. Sisanya, memilih menjalankan sanksi sosial.

Baca juga : Polresta Malang Kota Luncurkan Dispenser Masker Otomatis

Budhy menegaskan, operasi penertiban pelanggar prokes masih dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Pihaknya melakukan penertiban untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pihaknya juga memberikan teguran tertulis kepada 37 tempat usaha kuliner dan 26 usaha lainnya karena buka melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kami menindak tempat usaha yang melebihi batas waktu dan membubarkan kerumunan,” ucapnya.

Baca juga : Wapres Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Manokwari

Sementara, Satpol PP Jakarta Barat sepanjang September 2021 telah menindak 2.349 warga karena tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan, 2.349 warga tersebut berasal dari delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Meski demikian, pelanggar prokes yang ditindak selama September jumlahnya menurun drastis jika dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 26 Juli-2 Agustus 2021, ada 10.678 warga tidak pakai masker yang ditindak oleh Satpol PP Jakarta Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.