Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, DKI Dan Seluruh Wilayah Penyangga Berstatus Level 2

Selasa, 4 Januari 2022 12:08 WIB
Dalam masa perpanjangan PPKM 4-17 Januari 2022, DKI Jakarta berstatus level 2. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Dalam masa perpanjangan PPKM 4-17 Januari 2022, DKI Jakarta berstatus level 2. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta naik mulai hari ini, dari Level 1 menjadi Level 2. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, yang berlaku dalam masa perpanjangan PPKM 4-17 Januari mendatang. 

Beberapa kabupaten/kota yang merupakan penyangga Ibu Kota pun setali tiga uang. Seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi yang semula berstatus Level 1, kini naik ke Level 2. 

Baca juga : Jokowi: Meski Belum Juara, Saya Dan Seluruh Rakyat Indonesia Bangga

Sementara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tetap bercokol di Level 2. 

Diktum Kedua Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga : Mulai Malam Ini, Jakarta Haramkan Kerumunan Di 11 Lokasi

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari Level 3 (tiga) menjadi Level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari Level 2 (dua) menjadi Level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.