Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hindari Pengangguran Pasca Libur Lebaran
Pemkot Tangsel Lakukan Pendataan Pendatang Baru
Senin, 10 Juni 2019 21:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kota Tangerang Selatan. Salah satu kota yang menjadi magnet bagi warga pendatang. Mereka mencoba peruntungan. Merantau ke kota pemekaran Kabupaten Tangerang ini.
Apalagi pasca lebaran ini. Diperkirakan banyak pendatang baru. Agar urbanisasi pasca Lebaran tertata atau tidak berdampak pada persoalan sosial di kemudian hari nanti, DPRD Kota Tangsel meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan pendataan. Pendataan intensif terhadap pendatang baru.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Saprudin mengatakan, beberapa hari kedepan operasi yustisi harus dilakukan. Dalam operasi tidak hanya sekedar pendataan. Namun harus ditanyakan pula tujuan para perantau.
Baca juga : Seorang Wanita Tewas Akibat Kebakaran di Kembangan-Jakarta Barat
Dia mengingatkan sebaiknya para pendatang baru sudah memiliki peluang kerja atau peluang usaha di Kota Tangsel. Sehingga, tidak membuat meningkatnya jumlah pengangguran.
“Kita bukannya membatasi siapa pun yang ingin bertempat tinggal di Tangsel. Hanya saja pendataan ini penting, agar mereka yang merantau ke Tangsel setidaknya sudah memiliki peluang kerja atau usaha. Karena jika hanya datang saja tanpa persiapan khawatir akan menjadi penambahan jumlah pengangguran di Tangsel,” ujarnya.
Saprudin juga meminta kepada para pengurus tingkat RT dan RW juga melakukan pendataan warga-warganya yang baru saja datang. Terutama pendatang baru di Kota Tangsel.
Baca juga : Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan Padati Pulau Seribu
"Pendatang ini juga semestinya ketika baru tiba harus melaporkan diri ke RT dan RW, dan juga memberitahu tujuannya serta apa pekerjaannya atau memang belum ada kerjaan. Agar persoalan pendataan urbanisasi di Tangsel lebih terdata dengan baik lagi,” ungkapnya.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, juga menghimbau kepada para pendatang agar segera melaporkan dirinya ke RT dan RW.
“Kami mengimbau agar melapor kepada ketua RT setempat,” ujarnya. Menurutnya, ketentuan warga pendatang wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat bertujuan agar mudah mengetahui identitas yang bersangkutan.
Baca juga : ASDP Tambah Rute Penyeberangan Banda Aceh-Sabang
“Tidak ada larangan menetap bagi warga urban ke Kota Tangerang Selatan,” ujar Bang Ben, sapaan akrabnya. Dia juga memastikan setelah musim libur lebaran digelar operasi yustisi kependudukan. Titik sasaran yakni pemukiman, kontrakan, kos-kosan dan lain sebagainya.
“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nanti akan mengadakan pendataan pendatang baru pasca lebaran,” pungkasnya.[DRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya