Dark/Light Mode

Nekat Kabur, Maling Motor Milik Ketua DPRD Depok Didor

Kamis, 13 Januari 2022 19:04 WIB
Nekat Kabur, Maling Motor Milik Ketua DPRD Depok Didor

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Jalan Raya Bogor perbatasan Cibinong, Tapos, Depok dibekuk aparat kepolisian.

Satu orang pelaku curanmor itu ditangkap setelah terlebih dulu dihadiahi timah panas atau ditembak di pangkal bahu.

Dari enam TKP, tiga di antaranya ada di Depok,  pelaku mencuri motor milik Ketua Komisi A DPRD Depok. Sementara TKP lain ada di Bekasi (1) dan Bogor (2).

Baca juga : Nyangkut Di Cerobong Asap, Maling Teriak Minta Tolong

"Ketiga pelaku yaitu AH, (27 tahun), KH (20 tahun) dan AJ (30 tahun) berhasil ditangkap secara bersamaan oleh Tim 3P, Kamis (13/1) subuh. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, melepaskan tembakan mengenai bahu kanan pelaku AJ. Karena yang bersangkutan berusaha kabur, setelah diberikan tembakan peringatan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros Baruno dan Kating 3P AKP Winam Agus di Mapolrestro Depok, Kamis (13/1).

Kombes Imran mengungkap, sekali tembak, peluru mengenai seorang pelaku yang membonceng dua orang naik motor. Motor itu pun langsung menabrak warung sekaligus tambal ban.

"Pelaku naik motor, boncengan tiga orang. Setelah mendapatkan tembakan petugas mengenai bahu,  motor yang dikendarai AJ langsung oleng dan menabrak warung. Sehingga, kedua temannya mengalami luka-luka," ungkapnya.

Baca juga : Ariel Tatum, Viral Foto Merokok

Dalam pengembangan kasus oleh anggota Resmob pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros Baruno, terungkap kelompok pelaku merupakan spesialis curanmor.

"Ketiga pelaku yang diamankan merupakan spesialis curanmor. Salah satu pelaku AJ yang diberi tindakan tegas terukur, diketahui residivis kasus serupa di Jakarta, " beber Imran.

"Aksi yang dijalankan para pelaku sudah dimulai sejak awal tahun 2021, dan menjual hasil curian motor ke daerah Cianjur  dengan seorang penadah yang masih dikejar anggota. Untuk jenis motor matik dan sport, per unitnya dijual kisaran Rp 2-3 juta. Uang hasil kejahatan dibagi bertiga digunakan untuk foya-foya," jelasnya.

Baca juga : Nimatullah Erbe Maju Jadi Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel

Modus merusak kunci motor dengan kunci modifikasi jenis letter T. Barang bukti ada enam unit motor, dari berbagai merek jenis matik.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 364 KUHP jo Pasal 64 Pencurian, dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, tujuh tahun. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.