Dark/Light Mode

Wagub DKI Ancam Cabut Izin Usaha Yang Langgar PPKM Level 3

Selasa, 8 Februari 2022 15:22 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam Inmendagri tersebut tertulis sejumlah aturan pembatasan operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00.WIB.

Baca juga : Cek Di Sini, Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1 Dan 2

Makan di tempat tetap diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan waktu dibatasi maksimal 60 menit. Aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung atau toko di area terbuka. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.