Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
Wagub DKI Ancam Cabut Izin Usaha Yang Langgar PPKM Level 3
Selasa, 8 Februari 2022 15:22 WIB
Sebelumnya
Dalam Inmendagri tersebut tertulis sejumlah aturan pembatasan operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya hingga pukul 21.00.WIB.
Baca juga : Cek Di Sini, Kabupaten/Kota Di Jawa Bali Yang Masuk Level 1 Dan 2
Makan di tempat tetap diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan waktu dibatasi maksimal 60 menit. Aturan tersebut juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung atau toko di area terbuka. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya