Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari ke-3 ETLE Tol Dalam Kota
Sebanyak 293 Mobil Kena Tilang, 23 Dikandangin
Senin, 4 April 2022 11:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 293 mobil terekam melebihi kecepatan dan muatan di ruas tol Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) sejak 1 April.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ratusan kendaraan tersebut ditilang dan ada yang diamankan.
Baca juga : TREVO Tawarkan Kenyamanan Mobil Pribadi Tanpa Biaya Tinggi
“293 kendaraan yang ditilang. Sebanyak 23 kendaraan diantaranya diamankan," kata Sambodo dikutip dari PMJ, Senin (4/4/2022).
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan. Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di lima ruas. Yakni, Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan
Baca juga : Samuel Balinsa Gagal Ke Thailand, PSSI Ogah Disalahin
ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.
Penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam. Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Gelar SIM Keliling Di 2 Lokasi
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009. Di mana setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan aturan batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009. Di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya