Dark/Light Mode

Hadiri Bimtek PAN Di Bali

KPK Minta Anak Buah Zulkifli Hasan Internalisasikan Nilai-Nilai Integritas

Selasa, 5 Oktober 2021 23:05 WIB
Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana. saat menghadiri Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Indonesia, di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10). (Foto: Humas KPK)
Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana. saat menghadiri Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Indonesia, di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10). (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya pencegahan korupsi pada partai politik (parpol), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat terus mendorong diinternalisasikannya nilai-nilai integritas kepada kader parpol.

KPK sendiri, telah melakukan kajian terkait pendanaan parpol dan mengusulkan kenaikannya oleh negara. Tetapi, hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol. Termasuk, kaderisasi.

Baca juga : Gus Jazil: Indonesia Butuh Tauladan Pancarkan Nilai Pancasila

"Hal ini mengingat parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Deputi Bidang Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana.

Hal itu disampaikan Wawan saat menghadiri Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Indonesia, di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (5/10).

Baca juga : Jelang Hari Santri, Gus Jazil Minta Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Pesantren

Kepada sekitar 650 peserta yang hadir, termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan jajaran pengurus partai, Wawan menjelaskan definisi dan jenis-jenis korupsi.

Kemudian, kewenangan KPK dalam pendidikan antikorupsi, dampak korupsi, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga : Wamenag Minta Pengusaha Muslimah Kuasai Literasi Digital

Wawan menguraikan, menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.7 tahun 2006, dampak korupsi di antaranya merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.