Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Dirjen OTDA: Langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lakukan Mutasi Sudah Benar

Sabtu, 14 Mei 2022 21:56 WIB
Soni Sumarsono. (Foto: Ist)
Soni Sumarsono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), Soni Sumarsono mengatakan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bisa melakukan mutasi jika syaratnya sudah terpenuhi. Dan, itu tidak melanggar hukum.

Soni yang sekarang juga sebagai Tim Independen Reformasi Birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan Tri Adhianto sudah boleh melakukan mutasi ASN jika sudah mendapat ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD.

"Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Wali Kota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Wali Kota definitif tidak perlu ijin sana sini kecuali eselon dua, tapi kewenangan penuh Wali Kota. Tapi kalau Plt di tambah syarat-syarat administratif,” ucap mantan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) itu, Sabtu (14/5).

Baca juga : Wali Kota Balikpapan Apresiasi Gelar Pangan Murah Kementan

Menurut Soni, saat ini jika Tri sudah mendapat persetujuan mutasi jabatan struktural eselon ll dari KASN dan Mendagri maka kebijakanya sudah benar. Dan tidak boleh di sebut langkah yang ilegal, karena tahapannya sudah sesuai aturan yang ada.

"Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu, ilegalnya dimana? bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah ngga kalau tahapan administratifnya sudah ada dan sudah dilalui?," ucapnya.

Dia juga menyatakan jika kebijakan mutasi itu merupakan hak prerogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pedapat DPRD Kota Bekasi. Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat.

Baca juga : Kaka Slank-Tantri Kotak Bakal Meriahkan Jelajahin Livin Sanur Fest

“Sama seperti Presiden menentukan menterinya, tidak harus ada persetujuan DPR. Yang penting sudah syaratnya terpenuhi. Saya dulu jadi Pj Gubenur DKI mutasi sebanyak 6600 ASN di Monas tidak ijin DPR dan tidak ada komentar dari DPR," tegasnya.

Terkait data yang sampai ke wartawan sebelum mutasi, hal ini tidak dapat di katakan kebocoran dokumen atau informasi. Karena mutasi bukan merupakan hal yang harus dirahasiakan. Bahkan jika ada seseorang atau sekelompok orang meminta data ke Kemendagri tentang mutasi pasti akan di beritahukan.

"Ngga ada istilah bocor, sekarang semua transparan. Kalao kita datang ke Kemendagri minta data mustasi, pasti di kasih tahu, sekarang sudah transparan tidak ada sifatnya rahasia persoalan ini. Dan soal siapa ASN di pindahkan kemana itu tanggung jawab Plt. Kalau mekanisme bisa lewat Jawa Barat di mintai administrasi," ujarnya.

Baca juga : Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Kota Bekasi: Terima Kasih Pak Firli!

Soni juga menjelaskan istilah kekosongan jabatan yang boleh diisi saat seorang plt kepala daerah menjabat. Menurutnya kekosongan jabatan juga akan memiliki evek domino jika yang kosong sudah di isi maka yang tadinya di tempati salah seorang ASN juga akan ada kekosongan di tempat sebelumnya.

"Plt harus mengamankan suasana agar pelayanan publik harus tetap berjalan. Ya namanya penataan, karena suasana harus diciptakan agar kinerja ASN tidak loyo. Artinya boleh dilakukan penyegaran ulang agar pelayanan, pemerintahan, pembangunan berjalan,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.