Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kabar Baik, Penyandang Disabilitas di Jakarta Bakal Dapat Layanan Daycare
Senin, 13 Juni 2022 20:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pasal layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dalam revisi Perda Disabilitas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, habilitasi dalam rancangan Perda tersebut mengartikan adanya kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan layanan harian (daycare) bagi penyandang disabilitas. Rinciannya akan dituangkan dalam ayat 1 Pasal 98.
Baca juga : Lama Dicekal, Kini Marcos Jr Bakal Disambut Paman Sam
“Ya baik kita sepakati penambahan tersebut. Saya setuju adanya layanan harian (daycare) di setiap Kecamatan, memang diperlukan guna memudahkan saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/6).
Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta M. Hariadi Anwar menyetujui adanya Layanan Harian agar memudahkan Penyandang Disabilitas untuk melakukan pengecekan kesehatan.
Baca juga : Bank DKI Perkenalkan JakOne Pay di Jakarta Fair 2022
“Kiranya kita harus menyadari, bahwa teman kita yang disabilitas itu ada yang terlihat dan tidak terlihat. Jadi sangat penting adanya layanan harian bagi penyangdang disabilitas di setiap tempat (kecamatan),” kata Hariadi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung usulan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam bentuk layanan harian. Agar pelaksanaannya efektif di lapangan, Biro Hukum DKI Jakarta mengusulkan agar habilitasi nantinya dibentuk dalam cakupan zona layanan.
Baca juga : Dishub Bakal Tata Kawasan Stasiun Manggarai
“Bagaimana bila, dalam penulisan tempat kecamatan itu diubah menjadi zona pelayanan. Pertimbangannya agar lebih universal” terang Wahyu Abdillah, perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya