Dark/Light Mode

Sistem PPDB Kudu Dibenahi

Siswa Putus Sekolah Gara-gara Kalah Usia

Rabu, 13 Juli 2022 07:30 WIB
Para siswa baru SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (11/7). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa 
baru. Tujuannya, untuk memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. (Foto: TRI KURNIAWAN/RM).
Para siswa baru SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin (11/7). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru. Tujuannya, untuk memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. (Foto: TRI KURNIAWAN/RM).

 Sebelumnya 
PPDB Bersama juga menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik. Kemudian, bekerja sama dengan 260 Sekolah Swasta dari jenjang SMA dan SMK untuk meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Subkoordinator Urusan Peserta Didik dan Pengembangan Karakter SMP-SMA Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Horale Tua Simanullang mengakui, daya tampung sekolah negeri, khususnya jenjang SMP-SMA masih sedikit.

“Kurang lebih 40 persen. Dan itu, untuk DKI saja tidak cukup,” kata Horale.

Baca juga : Tiba Di Jeddah, Menag Minta Petugas Dan Jemaah Jaga Kesehatan

Karena itu, PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, tidak ada jalur untuk calon siswa luar DKI.

“Kebijakan 5 persen untuk luar DKI sekarang tidak ada,” jelasnya.

Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Yang di Pasal 12 dikatakan, jalur PPDB itu adalah Zonasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orang tua (PTO) dan Anak Guru.

Baca juga : Disdik Jabar Undur Jadwal Masuk Sekolah Jadi 12 Mei

“Artinya Pemerintah Daerah diberikan kewenangan apakah bisa (kuota sekolah) diberikan untuk daerah lain atau tidak,” tegasnya.

Disdik DKI Jakarta pun mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

Jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK terbagi menjadi empat jalur. Pertama, jalur prestasi yakni untuk memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.