Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Perbaikan Kualitas Udara Jakarta

Tahun Depan, DKI Targetkan Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik

Sabtu, 17 September 2022 14:29 WIB
Bus listrik Tranjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)
Bus listrik Tranjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: Tedy Octariawan Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan menggunakan PT Transjakarta mengoperasikan 200 bus listrik pada tahun 2023 untuk mendukung perbaikan kualitas udara di Ibu Kota.

Baca juga : Dukung Netralitas Karbon, AHM Akan Umumkan Roadmap Motor Listrik

"Tahun depan akan kami siapkan tidak kurang dari 100 dan juga kendaraan roda dua tidak kurang dari 100," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Perhubungan Nasional di Jakarta, Sabtu (17/9).

Namun, Riza belum memberikan detail anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik tersebut.

Ia menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk operasional dengan bahan bakar listrik itu dilakukan bertahap dan akan terus ditambah.

Dia mengharapkan masyarakat juga mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kualitas udara bersih di Jakarta. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum massal.

Apalagi TransJakarta sudah memiliki 30 unit bus listrik dan rencananya hingga akhir tahun akan menjadi 100 unit.

Tahun 2023, kata dia, rencananya juga akan ditambah sebanyak 100 unit bus listrik.

"Tahun depan juga melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tidak kurang dari 100 mudah-mudahan bus listrik TransJakarta yang bisa kami adakan," katanya.

Pengadaan kendaraan dinas yang memanfaatkan daya listrik itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Melalui inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepala​​​​​ daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Kemudian, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, melakukan sinergi dan pengawasan kepada setiap satuan perangkat kerja dan daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Selanjutnya, memberikan insentif fiskal dan non fiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. ■

Baca juga : Pamitan Jadi Wagub, Ariza Ajak Warga Jakarta Dukung Penjabat Gubernur

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.