Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ajak Warga Lapor Jika Temukan Tempat Prostitusi
Catat Ya, Wagub Janji Sikat Habis Lokalisasi
Senin, 26 September 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Kemudian, kasus remaja perempuan berusia 15 tahun, berinisial NAT, disekap di apartemen dan dipaksa jadi PSK selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka EMT alias Mami Erika (44) dan RR (19) dibekuk di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/9).
EMT berperan sebagai mucikari, sementara RR adalah pacar sekaligus sosok yang menghubungkan NAT dengan EMT. NAT dipaksa oleh EMT melayani pelanggan dengan target pendapatan minimal Rp 1 juta per hari.
Baca juga : BP Jamsostek Jakarta Gambir Selipkan Kampanye Antikorupsi Di Kegiatan Sosialiasi
EMT menjual NAT di sejumlah apartemen di Jakarta dan Tangerang. Zulpan bilang, EMT sudah menjalankan bisnis haram itu sejak tiga tahun lalu. Selain NAT, EMT memiliki delapan ‘anak asuh’ lainnya yang juga berusia di bawah umur. Mereka ditempatkan di tiga apartemen.
“Ada apartemen A di Tangerang, Apartemen B di Jakarta, dan Apartemen G di Jakarta. Si korban ini selalu dipindah-pindah ditaruh di situ,” kata Zulpan, Rabu (21/9).
Baca juga : Amankan Tiket Final, Apriyani/Fadia Sikat Wakil Thailand
Dalam melancarkan aksinya, EMT mengiming-iming pekerjaan dengan gaji besar dengan menempatkan korban di apartemen. Setelah itu, korban diharuskan membayar utang Rp 32 juta yang diklaimnya sebagai biaya perawatan dan hidup selama tinggal bersama pelaku. Dan, akhirnya korban dipaksa melayani para lelaki hidung belang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya