Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diingatkan Pengamat Konstitusi

Panglima TNI Mendatang Jangan Dari Hasil Lobi Politik

Rabu, 28 Juli 2021 13:56 WIB
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari. (Foto: Ist)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Feri Amsari mengingatkan,  jangan sampai calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hasil dari lobi politik. Tetapi, harus dipilih berdasarkan profesionalitas, kepemimpinan, integritas dan loyalitas terhadap Presiden.

Selain itu, Panglima TNI mendatang juga tidak boleh ada dualisme loyalitas seperti kepada presiden dan parpol atau broker pelobinya.

"Panglima TNI harus loyal hanya kepada Presiden. Lebih tepatnya, Panglima TNI harus loyal kepada negara, bangsa dan konstitusi," ujarnya, Rabu (28/7).

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Akui Terima Uang Dari Wali Kota Cimahi Dan Eks Bupati Kukar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat ini menegaskan, Panglima TNI harus seorang figur yang apolitis, tidak boleh berkaitan dengan kepentingan politik kubu manapun. Dengan begitu, Panglima TNI yang dipilih tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi serta HAM.

Diingatkan Feri, Panglima TNI harus loyal dan patuh pada presiden karena presiden adalah Panglima Tertinggi TNI. Komunikasi politik yang dibangun dengan presiden pun harus baik dan langsung alias tidak melewati orang lain.

Sehingga Panglima TNI dapat menerjemahkan semua perintah arahan presiden secara komprehensif. "Harusnya Panglima TNI dipilih yang tidak ikut politik praktis dan patuh pada konstitusi," tegas Feri. 

Baca juga : Panglima TNI Pakai Konsep Perang Semesta Lawan Covid-19

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Fanani Rosyidi menambahkan, pergantian Panglima TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antar matra sesuai yang berlaku dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Jika melenceng dari UU tersebut maka akan merusak tatanan atau kultur yang sudah ada di organisasi TNI. Apalagi jika dalam pergantian Panglima TNI mempertimbangkan alasan politik atau kekuasaan semata.

"Jika hal itu yang terjadi maka akan merusak profesionalitas dan keseimbangan di tubuh TNI," tuturnya.

Baca juga : Waskita Divestasi Ruas Tol Cibitung Cilincing

Mantan peneliti bidang HAM Setara Institute ini menegaskan, Pasal 14 ayat 4 UU TNI menjelaskan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.