Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dikenai Tarif Ekspor Kemahalan

Kemenkop Cari Solusi Buah Lokal Bisa Bersaing

Jumat, 5 Maret 2021 21:41 WIB
Hanung Harimba Rachman (Foto: Kemenkop UKM)
Hanung Harimba Rachman (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekspor buah segar Indonesia ke Jepang, Korea, Pakistan, dan Eropa dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan negara pesaing, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Kenya. Bahkan, ada negara pengekspor yang sama sekali tidak terkena tarif. Hal ini membuat buah segar Indonesia menjadi kurang kompetitif. 

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman pada Rapat Kerja Forum Perdagangan Indonesia 2021, Kamis (4/3). 

Baca juga : Jika Demokrasi Tak Jalan Pemerintahan Bisa Jatuh

"Untuk itu, kami perlu memperjuangkan agar produk buah kita juga tidak dikenakan tarif yang begitu besar," kata Hanung dalam keterangan resminya, Jumat (5/3). 

Sebagai perbandingan, ekspor nanas segar Indonesia ke Korea Selatan dikenakan tarif sebesar 30%, sedangkan dari Vietnam dikenakan tarif 18%. Ekspor pisang segar Indonesia ke Jepang dikenakan tarif sebesar 10% dan 20%, sedangkan Filipina dikenakan tarif 8% dan 18%, serta Vietnam sebesar 10% dan 18%. 

Baca juga : Sandi Targetkan Lapangan Kerja Sektor Pariwisata Naik 4 Persen

Selain itu, lanjut Hanung, Indonesia juga perlu mengupayakan pembukaan pasar baru untuk ekspor buah segar yakni ke China, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. 

“Untuk meningkatkan ekspor buah segar, kami kolaborasi program dengan Kementerian Perdagangan. Di sini kami berperan menciptakan kualitas yang baik dan kapasitas produk yang besar," ucap Hanung. 

Baca juga : Saksi Berbohong, KPK Ancam Jadikan Tersangka

Menurut Hanung, sejumlah upaya juga dilakukan demi meningkatkan perdagangan UMKM lokal. Sebut saja optimalisasi UMKM dalam platform e-commerce, serta pemanfaatan 30% infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM. Selain itu, ada pula aturan alokasi 40% belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM dan kemitraan strategis UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri. 

"Termasuk kemitraan strategis di lima kawasan atau klaster UKM hingga pembiayaan UKM Ekspor dan penyediaan sistem informasi UKM Ekspor," pungkas Hanung. [EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.