Dark/Light Mode

Polisi Penembak Polisi Hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 26 Juli 2019 15:45 WIB
Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara (Foto: Antara)
Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menegaskan, Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakan terhadap Bripka Rachmad Effendi hingga tewas, terancam hukuman mati.

"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, seperti dilansir Antara, Jumat (26/7).

Baca juga : Peluang Pengembangan Mie Ubi Kayu Lokal Terbuka Lebar

Sesuai Pasal 338 KUHP, menghilangkan nyawa orang lain diganjar hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau etika profesi, dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelas Zulkarnaen.

Soal senjata yang dibawa pelaku, Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut, karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas. "Memang tidak boleh bawa senjata, kecuali saat bertugas," kata Zulkarnaen.

Baca juga : Polisi Tewas Ditembak Polisi di Polsek Cimanggis

Bripka Rahmat ditembak Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat. Rahmat adalah pelapor dalam peristiwa tawuran tersebut. Dia yang membawa FZ ke Polsek Cimanggis. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.