Dark/Light Mode

Komisi VIII Desak Pemerintah Cepat Keluarkan PP Haji

Sabtu, 27 April 2019 01:16 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily meminta Pemerintah segera menyiapkan regulasi atau payung hukum pelaksanaan teknis sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang disahkan DPR 28 Maret lalu. Sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) harus segera diterbitkan.

“Yang paling mendesak adalah peraturan (PP) tentang batas usia prioritas 65 tahun dalam batas daftar tunggu jemaah haji kita. Karena dalam Undang-Undang tersebut jelas menyebutkan jemaah haji yang telah mencapai usia 65 tahun dimasukkan sebagai prioritas untuk diberangkatkan,” kata Ace.

Politisi muda Partai Golkar ini menerangkan, aturan tersebut sudah pasti akan berimbas dalam daftar tunggu jemaah haji yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Hasil pantauannya di berbagai daerah menunjukkan, tak sedikit jemaah haji yang masuk daftar tunggu prioritas telah menunggu puluhan tahun untuk diberangkatkan.

Baca juga : Kembangkan Mobil Listrik, Pemerintah Tebar Insentif

“Misal, di beberapa daerah ada calon jemaah haji itu sudah masuk dalam daftar tunggu lebih dari 20 tahun. Tentu ini otomatis memengaruhi usia. Misalnya dia daftar 50 tahun, maka akan berangkat pada usia 70 tahun. Tentu ini yang harus dipikirkan. Sebab, di dalam Undang-Undang mereka merupakan prioritas. Tentu akan lebih banyak lagi (calon jemaah haji) yang usianya di atas 65 tahun itu,” katanya.

DPR menyadari, kehadiran aturan ini membuat antusiasme warga Indonesia untuk berhaji semakin tinggi. Terutama bagi yang sepuh-sepuh. Karena mereka akan diprioritaskan. Namun begitu, DPR juga ingin agar regulasi ini tidak menghambat semangat anak muda untuk berangkat haji.

“Peraturan ini tidak boleh sampai menghambat sistem yang dibuat sehingga membuat daftar tunggu lebih banyak lagi. Memang, Undang-Undang ini harus memprioritaskan calon jamaah 65 tahun ke atas. Tapi, bagaimana pun juga, peraturan ini jangan sampai menghalangi yang muda-muda berangkat haji,” tutur mantan aktivis Ciputat ini.

Baca juga : Orang PKS Ini Doakan Jokowi Terpilih Lagi

Aturan lain yang perlu dibuat, sambung Ace, adalah prioritas haji bagi calon jemaah penyandang disabilitas. Dia juga mendesak Pemerintah segera menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung bagi jemaah haji disabilitas. Sehingga mereka tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal. Aturan selanjutnya yang harus segera dibuat adalah tentang pengawasan pelaksanaan ibadah umroh oleh travel-travel swasta.

Dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dijelaskan, pelaksanaan umroh diserahkan ke travel swasta. Tapi, pengawasan harus tetap dilakukan secara ketat oleh Kementerian Agama.

“Proses pegawasan umroh itu harus ditegaskan. Sebab, sebelumnya, pelaksanaan umroh ini sering menimbulkan berbagai macam persoalan. Termasuk banyak jemaah umroh yang dirugikan akibat ditipu travel bodong,” tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.