Dark/Light Mode

Tokoh Muda NU Bela Ojol, Tak Sepakat Penerapan ERP

Jumat, 3 Februari 2023 19:32 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar di sejumlah ruas di kawasan metropolitan.

Namun, wacana penerapan ERP ini menimbulkan polemik. Para pengemudi angkutan online, baik taksi maupun ojek online, menolaknya.

Sekretaris Jenderal perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerapan jalan berbayar atau ERP.

Baca juga : Mahfud Imbau Guru Ngaji Tak Terseret Paham Radikal

Penolakan terhadap ERP ini didukung tokoh masyarakat yang juga pemerhati sosial sekaligus Ketua NU PC Jakpus, Syaifuddin.

Menurutnya, sebagai anggota masyarakat dirinya sepakat dengan penolakan tersebut. Keberatan itu dianggap wajar karena sangat merugikan pengemudi angkutan online.

"Saat ini Gocar dan Grab sudah dirugikan dengan kebijakan ganjil genap, serta belum adanya penyesuaian tarif angkutan online terdampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), sekarang akan dibatasi lagi dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP," kata Syaifuddin, yang juga pembina paguyuban pengemudi ojol GS-One, Jumat (3/2).

Baca juga : Di Forum Parlemen OKI, Fraksi PKS Suarakan Kemerdekaan Palestina

Dengan adanya kebijakan tersebut, otomatis pendapatan para pengemudi angkutan online akan menurun drastis. Berkurangnya pengguna transportasi online, baik ojek online maupun taksi online, terjadi lantaran ada beban biaya yang mereka keluarkan.

Untuk itu, Syaifuddin meminta agar kebijakan tersebut dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta sekaligus memohon agar Pemprov DKI mau mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di ibu kota.

"Atas dasar empati kepada segenap para pengemudi Angkutan online, baik ojek online dan taksi online, tentunya saya mengharapkan agar Pemprov membatalkan kebijakan yang tidak populer tersebut, dan mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di DKI," tandasnya.

Baca juga : Prabowo Zikir Bersama Bobby, Ajak Jaga Persatuan

Terdapat empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP. Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak per sibuk.

Kedua, pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecaman terhadap rencana kebijakan ERP juga datang dari sejumlah pengamat lain.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.