Dark/Light Mode

HUT RI, 1.732 Napi LP Cipinang Diusulkan Dapat Remisi

Sabtu, 17 Agustus 2019 12:24 WIB
Gedung LP Cipinang. (Foto: Ist)
Gedung LP Cipinang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 1.732 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan usulan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan Ke-74 Republik Indonesia.

"Sebanyak 34 orang hari ini bebas, satu orang besok bebas. Selebihnya, 73 orang yang seharusnya bebas hari ini, tapi karena ada subsider maka harus bebas di hari berikutnya," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Hendra Eka Putra seperti dikutip dari Antara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (17/8).

Dari 1.732 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum, kata Hendra, 1.625 orang di antaranya mendapat remisi umum I, sementara 107 narapidana lainnya mendapat remisi umum II Narapidana yang mendapatkan remisi umum I akan mendapat potongan masa tahanan sesuai remisi yang didapatkan, namun tetap melanjutkan sisa masa tahanan.

Baca juga : PLN Gelar Promo Kemerdekaan, Diskon Tambah Daya 50 Persen

Sementara, kata dia, narapidana yang mendapatkan remisi umum II dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi, terkecuali bagi yang masih harus menjalani subsider.

Hendra menjelaskan, dari 1.625 narapidana yang mendapatkan remisi umum I, sebanyak 895 orang mendapat remisi umum normal, yakni remisi yang diberikan kepada narapidana kasus narkotika dan kriminal dengan masa tahanan di bawah lima tahun. Sedangkan 36 orang lainnya mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Narapidana yang mendapatkan remisi ini dinilai telah memenuhi syarat dengan menjalani 1/3 masa hukuman.

Adapun 694 narapidana, kata dia, memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012. Para narapidana yang mendapat remisi tersebut sebelumnya telah menjadi "justice collaborator".

Baca juga : Tanara Al Nawawi Serang Bakal Jadi Desa Wisata Religi

Sementara itu, dari 107 narapidana yang mendapat remisi umum II, 49 orang di antaranya memperoleh remisi umum normal, 1 orang memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, dan 57 narapidana lainnya memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

Berdasarkan data per tanggal 17 Agustus 2019, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta berjumlah 4.096 orang, terdiri dari 125 orang tahanan dan 3.971 orang narapidana. [DIT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.