Dark/Light Mode

Nyepi, 949 Napi Beragama Hindu Dapat Remisi

Kamis, 7 Maret 2019 22:08 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, Sri Puguh Budi Utami (Foto: Istimewa)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, Sri Puguh Budi Utami (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 949 narapidana dari 2.175 narapidana umat Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941, Kamis (7/3).

Rinciannya, 272 narapidana menerima remisi 15 hari, 607 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 54 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 16 narapidana menerima 2 bulan remisi. Tapi, tidak ada narapidana yang langsung bebas.

Baca juga : Besok TDL Turun, 21 Juta Pelanggan Dapat Berkah

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, pemberian hak-hak narapidana yang berbasis IT di Lapas Klas II A Cibinong telah dideklarasikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Dengan begitu, narapidana mendapatkan kemudahan untuk mengetahui jumlah remisi yang menjadi haknya dengan transparan, tidak rumit, tidak berbelit-belit serta tidak dipungut biaya apapun. “Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana yg beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Sri Puguh Budi Utami, Kamis (7/3).

Direktur Pembinaan Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi menambahkan, narapidana terbanyak yang mendapat Remisi Nyepi tahun 2019 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 659 orang. Kemudian, dari Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan berjumlah 44 orang.

Baca juga : Rajin Olahraga & Minum Vitamin

Junaedi berharap, pemberian remisi Nyepi Tahun 2019 ini dapat memotivasi para narapidana umat Hindu lainnya, untuk semakin taat beribadah, taat aturan tata tertib Lapas/Rutan dan aktif dalam mengikuti semua program pembinaan yang diberikan selama menjalani pidananya.

“Serta menjadi manusia yang suci tidak mengulangi melanggar hukum,” harap Junaedi.

Baca juga : Beras Kita Aneh Tapi Nyata

Jumlah narapidana seluruh Indonesia per tanggal 6 Maret 2019 mencapai 188.258 orang, sedangkan Jumlah Tahanan sebanyak 70.599, dan total keseluruhan narapidana dan tahanan berjumlah 258.857 orang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.